DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2024

Nomor
4
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Ringkasan

BAB I (Ketentuan Umum): Bab ini memuat berbagai definisi terkait Daerah, Pemerintah Daerah, Perangkat Daerah, dan pembentukan serta susunan Perangkat Daerah. BAB II (Perubahan Pasal 2): Bab ini mengubah ketentuan mengenai urusan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik dari semula Dinas menjadi Badan yang melaksanakan fungsi penunjang. BAB III (Perubahan Pasal 3): Bab ini mengubah ketentuan mengenai Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dan Inspektorat, dengan menetapkan tipe B untuk Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD. BAB IV (Perubahan Pasal 4): Bab ini mengubah ketentuan mengenai jumlah dan urusan Dinas Daerah, antara lain dengan memisahkan urusan sosial dan pemberdayaan masyarakat/desa, serta menghapus Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata. BAB V (Perubahan Pasal 5): Bab ini mengubah ketentuan Badan Daerah dengan memasukkan Badan Pengelola Perbatasan Daerah dan Badan Riset dan Inovasi Daerah. BAB VI (Perubahan Pasal 6): Bab ini mengubah ketentuan mengenai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). BAB VII (Perubahan Pasal 7): Bab ini mengubah ketentuan tentang Kecamatan, di mana Kecamatan ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Tipe A. BAB VIII (Perubahan Pasal 8): Bab ini mengubah ketentuan mengenai Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan penetapan sebagai Perangkat Daerah Tipe A. BAB IX (Perubahan Pasal 10): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Dinas Kesehatan. BAB X (Perubahan Pasal 11): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. BAB XI (Perubahan Pasal 12): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Dinas Perhubungan. BAB XII (Perubahan Pasal 13): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Dinas Lingkungan Hidup. BAB XIII (Perubahan Pasal 14): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. BAB XIV (Perubahan Pasal 15): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. BAB XV (Perubahan Pasal 16): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Dinas Sosial. BAB XVI (Perubahan Pasal 17): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. BAB XVII (Perubahan Pasal 18): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. BAB XVIII (Perubahan Pasal 19): Bab ini mengubah ketentuan mengenai nama dan urusan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. BAB XIX (Ketentuan Penutup): Bab ini mengatur penetapan Peraturan Daerah, lampiran, dan tanggal mulai berlakunya Peraturan Daerah ini.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…