DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2015

Nomor
10
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perizinan di kabupaten Bangka, penyelenggaraan perizinan ini berdasarkan kepastian hukum, keterbukaan, partisipasi masyarakat, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban. Subjek dan Objek perizinan, yaitu orang dan/atau badan hukum terhadap kegiatan yang dapat dikenakan izin berdasarkan kriteria tertentu meliputi kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tata ruang dan masyarakat, berpotensi menimbulkan kerugian, bahaya dan gangguan, menimbulkan gangguan ketertiban dan berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial. Penataan perizinan. Pengelompokan jenis perizinan. Prosedur perizinan. Wewenang penetapan izin. Penyelenggara pelayanan perizinan. Peran serta masyarakat. Pembinaan dan pengawasan. Dan Sanksi administrasi.

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…