Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri dari:
a.Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran; Lampiran I.1 : Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi ; Lampiran I.2 : Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan; Lampiran I.3 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan; Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam rangka pengelolaan keuangan negara; Lampiran I.5 : Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan Per Jabatan; 6 Lampiran I.6 : Daftar Piutang Daerah; Lampiran I.7 : Daftar Investasi (Penyertaan Modal) Daerah; Lampiran I.8 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah; Lampiran I.9 : Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya; Lampiran I.10 : Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.11 : Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Lampiran I.12 : Daftar Pinjaman Daerah;
b.Lampiran II : Neraca;
c.Lampiran III : Laporan Arus Kas; dan
d.Lampiran IV : Catatan atas Laporan Keuangan.