DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
37

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Perumahan di Kabupaten Bangka. Meliputi prasarana dan sarana lingkungan perumahan, kepadatan, ketentuan bangunan, pengelolaan lingkungan dan penyelenggaraan perumahan. Serta bupati atau kepala daerah dalam hal ini berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perumahan di Daerah, ini sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan. Terdapat pula sanksi administrasi bila terdapat aturan yang dilanggar, yang diatur lebih lanjut oleh bupati. Diberikan pula kewenangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tertentu di lingkungan instansi Pemda sebagai penyidik diluar Penyidik Pejabat Polisi. Dan diatur pula mengenai Ketentuan Pidana

Isi peraturan

Teks37PDFHirarki

Memuat teks peraturan…