Menetapkan MEMUTUSKAN: DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATEN BANGKALAN dan BUPATI BANGKALAN
12.Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2014 ten tang Pedoman Pengawasan Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran ang Responsif Gender untuk Pemerintah Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1346);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah {Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
14.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2019 ten tang Pengarusutamaan Gender {Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 96);
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Bangkalan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
7.Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kota yang dipimpin oleh Camat.
8.Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 (lima) tahunan yng berisi penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah, serta memperhatikan RPJMNasional.
10.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan tahunan pemerintah daerah yang menggambarkan permasalahan pembangunan daerah serta indikasi program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun ke depan secara terencana melalui sumber pembiayaan baik melalui APBD Kabupaten, APBDProvinsi, maupun APBN.
11.Rencana Kerja Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra merupakan dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang berisi tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah berpedoman pada RPJMD,dan bersifat indikatif.
12.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja merupakan dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Bangkalan yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
14.Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran, fungsi dan tanggung jawab laki- laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
15.Kesetaraan Gender adalah hasil dari perlakuan adil gender yang terukur dari kesamaan/kesetaraan kondisi bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia terhadap akses dan manfaat dari usaha pembangunan dan mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan nasional serta kesamaan dalam penguasaan sumberdaya pembangunan (pengetahuan, informasi, keterampilan).
16.Keadilan Gender adalah suatu keadaan dimana tercipta perlakuan yang adil terhadap laki-laki dan perempuan dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, kesulitan, kepedulian sebagai perempuan dan juga sebagai laki-laki.
17.Data terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status, serta kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum dan sosial budaya dan kekerasan.
18.Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggungjawab antara laki-laki dan perempuan.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan undang-undang.
20.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
21.Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah Anggaran yang responsif terhadap kebutuhan, permasalahan, aspirasi, pengalaman laki-laki dan perempuan serta member manfaat yang adil kepada laki-laki dan perempuan.
22.Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada, dan/ atau suatu biaya telah dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan kesenjangan gender.
23.Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan PUGdi Unit kerjanya masing-masing.
24.KelompokKerja PUGyang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
25.Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender yang selanjutnya disingkat PPRG adalah instrumen untuk mengatasi adanya perbedaan atau kesenjangan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi Laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk mewujudkan anggaran yang lebih berkeadilan.
26.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMDadalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
27.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
28.Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima)tahun.
29.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender adalah pedoman untuk menyusun kerangka pelaksanaan pengarusutamaan gender. Pelaksanaan PUG dalam pembangunan di Daerah bertujuan: