DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2025

Nomor
4
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Bangkalan melalui integrasi perspektif gender dalam pembangunan daerah yang mencakup perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, serta evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan, guna memastikan terciptanya kesetaraan dan keadilan gender bagi laki-laki dan perempuan dalam akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan.

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…