Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2015
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 5
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini memuat perubahan Pasal 35; Pasal 50.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Peraturan ini memuat perubahan Pasal 35; Pasal 50.
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2014 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 182) diubah sebagai berikut :
BAB XI
Tindak pidana di bidang pengelolaan sampah yang dilakukan oleh setiap orang, pengelola sampah diancam dengan hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara. Ditetapkan di Banjarnegara pada tanggal 29 Mei 2015 BUPATI BANJARNEGARA, Cap ttd, SUTEDJO SLAMET UTOMO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA TAHUN 2015 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA, PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR : 14/2015 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, YUSUF AGUNG PRABOWO, S.H., M.SI Pembina NIP. 19721030 199703 1 003 Diundangkan di Banjarnegara pada tanggal 29 Mei 2015 SEKRETARIS DAERAH, Cap ttd, FAHRUDIN SLAMET SUSIADI 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH I. UMUM Paradigma sebagian besar masyarakat selama ini masih menganggap sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, bukan memandang sebagai sumber daya yang perlu dimanfaatkan. Paradigma pengelolaan sampah yang bertumpu pada pendekatan akhir, sudah saatnya ditinggalkan dan diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah. Paradigma baru memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan. Dengan dibentuknya Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, memberikan payung hukum bagi Daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif untuk memenuhi hak dan kewajiban masyarakat serta pelayanan publik. Namun demikian, Peraturan Daerah dimaksud telah diklarifikasi oleh Gubernur Jawa Tengah sebagaimana dinyatakan dalam suratnya Nomor 180/005181 tanggal 8 Mei 2014 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2014, Nomor 2 Tahun 2014, Nomor 6 Tahun 2014, dan Nomor 7 Tahun 2014. 9 Untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tersebut, sehingga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANJARNEGARA NOMOR 201
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Daerah (Perda)