1.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
2.Daerah adalah Kabupaten Banjarnegara.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4.Bupati adalah Bupati Banjarnegara.
5.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
6.Kepala Desa adalah Kepala Desa di wilayah Daerah.
7.Lurah adalah Kepala Kelurahan di wilayah Daerah.
8.Kelompok Swadaya Masyarakat adalah kelompok swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengelolaan sampah.
9.Orang adalah perseorangan dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum.
10.Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
11.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
12.Sampah rumah tangga adalah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 7
13.Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
14.Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
15.Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
16.Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
17.Reduce, Reuse, dan Recycle yang selanjutnya disebut 3R adalah prinsip pengelolaan sampah dengan cara mengurangi, menggunakan kembali dan mendaur ulang.
18.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
19.Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip 3R yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang skala kawasan.
20.Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang selanjutnya disingkat TPST adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
21.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
22.Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di TPA sampah. 8
23.Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
24.Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
25.Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
26.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Kepolisian Negara Republik Indonesia.