1.Daerah adalah Kabupaten Barito Kuala ;
2.Pemerintah Daerah adalah Penyelenggara urusan Pemerintah oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut Asas Otonomi dan Tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip NKRI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945;
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah;
4.Bupati adalah Bupati Barito Kuala;
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah lembaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggaraan Kabupaten Barito Kuala;
6.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Daerah Barito Kuala;
7.Kejadian Luar Biasa selanjutnya dapat disebut KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan atau kejadian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah tertentu dalam kurun waktu tertentu dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah. Disamping penyakit menular, penyakit yang juga dapat menimbulkan KLB adalah penyakit yang tidak menular dan keracunan;
8.Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi daripada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka;
9.Penanggulangan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk menangani penderita, mencegah perluasan KLB, mencegah timbulnya penderita atau kematian baru pada suatu KLB yang sedang terjadi;
10.Penyelidikan KLB adalah kegiatan yang dilaksanakan pada suatu KLB atau dugaan adanya suatu KLB untuk memastikan KLB, mengetahui penyebab, gambaran epidemiologi sumber-sumber penyebaran dan faktor-faktor yang mempengaruhinya serta menetapkan cara-cara penanggulan yang efektif dan efsien;
11.Keracunan makanan adalah terjadinya suatu peristiwa kesakitan/kematian, dimana dua (2) orang atau lebih mengalami gejala-gejala yang sama atau hampir sama, biasanya penderita- penderita tersebut mempunyai hubungan melalui faktor orang, tempat waktu (OTW);
12.Gizi buruk adalah keadaan kekurangan energi dan protein tingkat berat akibat kurang mengkonsumsi makanan yang bergizi atau menderita sakit dalam waktu lama. Ditandai dengan status gizi yang yang kurus menurut Berat Badan (BB) terhadap Tinggi Badan (TB) dan atau hasil pemeriksaan klinis menunjukkan gejala Marasmus kwashiorkor atau Marasmik Kwashiorkor;
13.Marasmus adalah keadaan kurang gizi pada anak balita yang disebabkan karena asupan energi kurang dalam jangka waktu yang lama;
14.Kwashiorkor adalah keadaan karang gizi pada anak balita yang disebabkan karenan asupan protein kurang dalam jangka waktu yang lama;
15.Marasmik kwashiorkor adalah keadaan kurang gizi pada anak balita yang disebabkan karena asupan energi dan protein kurang dalam jangka waktu yang sangat lama;
16.Sumber penyakit adalah manusia, hewan, tumbuhan dan benda-benda yang mengandung dan atau tercemar bibit penyakit, serta dapat menimbulkan KLB;
17.Daerah KLB biasa terjadi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan Kabupaten Barito Kuala;
18.Surveilans Epidemiologi adalah kegiatan analisa secara sistematis dan terus-menerus terhadap penyakit atau masalah-masalah kesehatan dan kondisi yang mempengaruhinya terjadi peningkatan dan penularan atau masalah-masalah kesehatan tersebut, agar dapat dilakukan tindakan penanggulangan secara efektif dan efisien melalui proses pengumpulan data, pengolahan dan penyebaran informasi epidemologi kepada penyelenggaraan program kesehatan;
19.Demam Berdarah dengue atau Dengue Haemorhagic Fever yang selanjutnya disingkat DHF adalah suatu penyakit menular yang disebabkan oleh Virus Dengue dan ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes Aegepti dan Aedes Albopictus;
20.Dengue Shock Syndrome yang selanjutnya disingkat DSS adalah penderita DHF yang lebih berat ditambah dengan adanya tanda-tanda renjatan :(1) denyut nadi lemah dan cepat; (2) tekanan nadi lemah (<20mmhg); (3) hipotensi bila dibandingkan nilai normal pada usia tersebut; (4) gelisah, kulit berkeringat dan dingin;
21.Anggaran Tidak Terduga adalah dana yang dianggarkan dalam APBD untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan atau bencana sosial termasuk pengembalian atau kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup ditetapkan dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan.