DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 3 Tahun 2014

Nomor
3
Tahun
2014
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
5

Ringkasan

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk NJOP dibawah atau sama dengan Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 0,2 % (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Isi peraturan

Teks5PDFHirarki

Memuat teks peraturan…