Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) untuk NJOP dibawah atau sama dengan Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan 0,2 % (nol koma dua persen) untuk NJOP lebih dari Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara. Ditetapkan di Muara Teweh pada tanggal 23 Juni 2014 BUPATI BARITO UTARA Cap/ttd NADALSYAH Diudangkan di Muara Teweh pada tanggal 23 Juni 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA Cap/ttd BAMBANG EDHY PRAYITNO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA TAHUN 2014 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, Cap/ttd H.FAKHRI FAUZI, MH NIP.19710911 988003 1 004 5 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARITO UTARA NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH I. UMUM Untuk penyelenggaraan pemerintahan, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan perpajakan sebagai salah satu peruwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti pajak yang bersifat memaksa diatur dengan undang-undang, pemungutan pajak daerah harus didasarkan pada undang-undang yang ditindak lanjuti dengan peraturan daerah, juga mengatur tarif pajak. Penetapan tarif yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu sebesar 0,3 % (nol koma tiga persen) dirubah menjadi sebesar 0,1 % ( nol koma satu persen), untuk nilai jual objek pajak (NJOP) dibawah atau sama dengan Rp. 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) dan 0,2 % (nola koma dua persen) untuk nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp. 1.000.000.000; (satu milyar rupiah) adalah untuk menyesuaikan dengan penerapan tarif yang dikenakan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Perubahan ini untuk mengantisipasi timbulnya gejolak dalam masyarakat karena harus membayar Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan lebih besar tiga kali lipat. II. PASAL DEMI PASAL