Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Barru. Ditetapkan di Barru pada tanggal 20 Agustus 2025 BUPATI BARRU, INA KARTIKA SARI Diundangkan di Barru pada tanggal 20 Agustus 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BARRU, ABUBAKAR LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BARRU TAHUN 2025 NOMOR 3 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU PROVINSI SULAWESI SELATAN B.HK.03.040.25. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BARRU NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. UMUM Pembangunan merupakan proses perubahan kearah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana yang memiliki tujuan utama untuk memperbaiki dan menaikkan taraf hidup, kesejahteraan, dan kualitas manusia. Dalam proses pelaksanaan pembangunan yang sesuai dengan peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka perencanaan pembangunan daerah mempunyai peran dan fungsi dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perencanaan pembangunan Kabupaten Barru tidak terlepas dari hierarki perencanaan pembangunan nasional dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang mengamanatkan kepada daerah untuk menyusun RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun. II. PASAL DEMI PASAL