undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194s, yaitu untu[ melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c.bahwa misi bernegara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam hurr.f b sekaligus merupakan visi pemerintah Negara Indonesia yang diwujudkan melalui pembangunan nasional;
d.bahwa untuk melaksanakan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pemerintah Negara Indonesia perlu men)rusun perencanaan pembanguian jangka panjang nasional yang menjabarkan visi dan misi bernegara ke dalam bentuk visi, misi, dan arah pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan memperhatikan perubahan pesat pada berbagai bidang;
e.bahwa. . .
e.bahwa periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2OOT tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 berakhir pada bulan Desember 2024 sehingga perlu dilakukan pembentukan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
f.bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 menentukan upaya transformatif untuk memenuhi berbagai aspek kebutuhan masyarakat sebagai bentuk perwujudan cita Indonesia Emas 2045, yaitu sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan;
g.bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 sangat dibutuhkan sebagai dasar bagi pen5rusunan visi, misi, dan program pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan umum serta pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam pemilihan kepala daerah;
h.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf g, perlu membentuk Undang-Undang tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), Pasal 25A, Pasal 26, Pasal 27,Pasal 28A, Pasal 288, Pasal 28C, Pasal 28D ayat (1) sampai dengan ayat
(3), Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, dan Pasal 34 Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lA4, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a42ll; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA