1.Pajak Kabupaten yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Kabupaten yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Kabupaten bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Retribusi Kabupaten yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Kabupaten sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
3.Kabupaten adalah Kabupaten Bener Meriah yang merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Yang Bersifat Istimewa dan diberi Kewenangan Khusus untuk Mengatur dan Mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan Kepentingan Masyarakat Setempat dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Bupati.
4.Pemerintahan Kabupaten adalah pemerintahan Kabupaten dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabu paten Bener Meriah sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing. 5 . Pemerintah Kabupaten adalah Bupati beserta perangkat Kabupaten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten. 6 . Bupati adalah Bupati Bener Meriah.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah disingkat DPRK adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Bener Meriah yang anggotanya dipilih melalui pemiliha.11 umum.
8.Satuan'9-. • 4
8.Satuan Kerja Perangkat Kabupaten pemungut pajak Kabupaten dan/ atau retribusi Kabupatcn adalah perangkat Pemerintah Kabupaten pemungut pajak Kabupaten dan/ atau retribusi Kabupaten.
9.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan Kabupaten dan/ atau retribusi Kabupatcn sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10.Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan daerah yang diperolch dari pajak Kabupaten, retribusi Kabupaten, hasil pengelolaan kekayaan Kabupaten yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
11.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan pajak.
13.Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termaksud wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan.
15.Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/ menikmati pelayanan barang, jasa, dan / a tau perizinan.
16.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungutan retribusi tertentu.
17.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, pesekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Kabupatcn.
19.Pajakf . • • 5
19.Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bu.mi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ a tau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
20.Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tan.ah dan/ a tau perairan pedalaman.
21.Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah pcrmukaan Bumi.
22.Bea Perolehan Hak atas Tan.ah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau Bangunan.
23.Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayar oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ a tau jasa tertentu.
24.Makanan dan/ atau minuman adalah makanan dan/ atau minuman yang disediakan, dijual dan/ atau d.iserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atau melalui pesanan oleh restoran .
25.Tenaga Listrik adalah tenaga atau energi yang dihasilkan oleh suatu pembangkit tenaga listrik yang didistribusikan untuk bennacam peralatan listrik.
26.Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makanan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya.
27.Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan ternpat parkir di Juar badan jalan dan/ atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
28.Jasa Kesenian dan Hiburan adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, ketangkasan, rekreasi, dan/ atau keramaian untuk dinikmati .
29.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaran reklame.
30.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, rnernperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau rnenarik perhatian urnum terhadap sesuatu.
31.Pajak Air Tan.ah yang selanjutnya disingkat PAT adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tan.ah.
32.Air Tan.ah adalah air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tan.ah.
33.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
34.Mineral.f • 6
34.Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang- undangan di bidang mineral dan batu bara.
35.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/ atau pengusahaan sarang burung walet.
36.Burung Walet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
37.Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
38.Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39.Opsen Bea Balik Na.ma Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
40.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
41.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
42.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
43.Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Kabupaten dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaansumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna mclindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
44.Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk membangun baru, mengubah, memperluas, dan/ atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
45.Sertifikat Laik Fungsi yang selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat dimanfaatkan.
46.Surat. j • 7
46.Surat Teguran adalah surat yang diterbitk:an oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
47.Surat Paksa adalah surat perintah membayar Utang Pajak dan biaya Penagihan Pajak.
48.Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pcmberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
49.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak atau Retribusi, penentuan besarnya Pajak atau Retribusi yang terutang sampai kegiatan Penagihan Pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
50.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan/ atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi Kabupaten.
51.Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
52.Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan Daerahnya.
53.Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
54.Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
55.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/ atau bukan objek Pajak, dan/ atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
56.Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek PBB-P2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
57.Surat.If • 8
57.Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang.
58.Surat Sctoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Kabupaten melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
59.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya PBB-P2 yang terutang kepada Wajib Pajak.
60.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besamya jurnlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
61.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya d.isingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan.
62.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan Pajak yang rnenentukan jurnlah pokok Pajak sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
63.Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pernbayaran Pajak karena jurnlah kredit Pajak lebih besar daripada Pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
64.Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
65.Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/ atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SPPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
66.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
67.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
68.Surat.f • 9
68.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Rctribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
69.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
70.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjulnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat Kabupaten atau unit satuan kerja perangkat Kabupaten pada satuan kerja perangkat Kabupaten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Kabupaten pad a um u m n ya .
71.Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidalanampuan masyarakat dalam mcmcnuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.