1.Kabupaten adalah Kabupaten Bener Meriah.
2.Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten adalah unsur penyelenggara pemerintah kabupaten yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Bener Meriah.
3.Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten selanjutnya disingkat DPRK adalah Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah.
5.Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SOPD adalah Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah.
6.Kepala SOPD adalah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
7.Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang diberikan kepada setiap orang yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk membangun, memperluas, mengurangi, merawat, dan mengubah bangunan gedung dan bangun bangunan.
8.Membangun adalah kegiatan merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan bangunan gedung.
9.Memperluas/Mengurangi adalah kegiatan mengubah bentuk dan ukuran bangunan menjadi bertambah/berkurang dari bentuk dan ukuran asal.
10.Merawat adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
11.Mengubah……………..
11.Mengubah fungsi adalah kegiatan mengubah fungsi bangunan dari fungsi asal ke fungsi yang lain.
12.Fungsi Bangunan adalah pemanfaatan bangunan untuk kepentingan hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus dan campuran.
13.Bentuk, ukuran, fungsi asal adalah yang ditetapkan dalam IMB awal.
14.Keterangan Rencana Kota yang selanjutnya disingkat KRK adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang didasarkan pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang Kawasan (RDTRK), Rencana Teknik Ruang Kota (garisan rencana kota) dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan diberlakukan oleh Pemerintah Daerah pada lokasi tertentu.
15.Pematokan adalah kegiatan untuk membatasi bidang tanah sesuai dengan bentuk bidang tanah yang akan dipetakan.
16.Pengukuran dan pemetaan bidang tanah adalah seluruh jenis kegiatan pengukuran dan pemetaan dalam rangka inventarisasi data lapangan untuk keperluan perencanaan garisan teknis rencana kota, ketetapan rencana kota, keterangan rencana kota, penerbitan dan/atau IMB.
17.Peta Situasi adalah gambar situasi yang berisi informasi rencana kota pada suatu bidang datar dengan menggunakan skala tertentu.
18.Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
19.Bangun bangunan adalah suatu perwujudan fisik arsitektur yang merupakan penciptaan lingkungan yang berdiri di atas tanah atau bertumpu pada landasan dengan susunan konstruksi tertentu sehingga terbentuk ruang yang terbatas seluruhnya atau sebagian diantaranya berfungsi sebagai dan/atau tidak merupakan pelengkap bangunan gedung.
20.Partisipasi masyarakat dan/atau peran serta masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk memantau dan menjaga ketertiban dalam penyelenggaran penataan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.
21.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
22.Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
23.Peta Vektor adalah data yang berupa titik, garis dan area yang berbentuk polygon. Data vektor ini dapat digunakan untuk keperluan peta administratif atau rancangan pembangunan jalan dan lain sebagainya.
24.Peta Raster adalah data spasial/keruangan permukaan bumi yang diperoleh dari citra perekaman foto/radar satelit.
25.Pelayanan…………..
25.Pelayanan Terpadu Satu Pintu adalah yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegritas dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
26.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka tertibnya penyelenggaraan bangunan gedung.
27.Pengawasan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintah Daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
28.Retribusi IMB adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian IMB yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
29.Indeks terintegrasi atau terpadu adalah bilangan hasil korelasi matematis dari index parameter-parameter fungsi, klasifikasi, dan waktu penggunaan bangunan gedung, sebagai faktor pengali terhadap harga satuan retribusi untuk menghitung besaran retribusi IMB.
30.Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
31.Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah
32.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
36.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan bidang retribusi daerah.
37.Penerimaan umum daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
38.Pendapatan daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
39.Kas daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
40.Rekening…………….
40.Rekening kas umum daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
41.Hari adalah hari kerja yang berlaku pada Pemerintah Daerah.