1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah adalah Kabupaten Blora.
3.Bupati adalah Bupati Blora.
4.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 4
7.Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
8.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
9.Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
10.Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada Pengurus.
11.Anggota Koperasi selanjutnya disebut Anggota adalah masyarakat yang telah bergabung dalam Koperasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tercantum dalam AD Koperasi/ART Koperasi, yang berkedudukan sebagai pemilik dan pengguna jasa/pelanggan Koperasi.
12.Notaris Pembuat Akta Koperasi yang selanjutnya disingkat NPAK adalah Notaris yang telah ditetapkan atau terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
13.Anggaran Dasar Koperasi yang selanjutnya disingkat AD Koperasi adalah aturan tertulis sebagai dasar pengelolaan Koperasi yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14.Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang selanjutnya disingkat ART Koperasi adalah aturan penyelenggaraan rumah tangga Koperasi yang menjabarkan AD Koperasi.
15.Iklim Usaha adalah kondisi yang memungkinkan pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam kesempatan berusaha.
16.Perlindungan adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada Koperasi untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
17.Hari adalah hari kalender. 5
18.Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang ditetapkan oleh Menteri, untuk dan atas nama Menteri untuk mengesahkan akta pendirian, perubahan AD Koperasi, dan pembubaran koperasi.
19.Sistem Administrasi Badan Hukum adalah perangkat pelayanan jasa teknologi informasi Pengesahan Akta Pendirian Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh Menteri.
20.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
21.Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi agar sesuai dengan Prinsip Syariah, yang dipilih melalui keputusan rapat anggota.