1.Daerah adalah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor.
5.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
7.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
8.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
9.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
10.Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
11.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
12.Pemanfaatan ...
12.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
13.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
14.Pengawasan Penataan Ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat diwujudkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
16.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.
17.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, yang selanjutnya disingkat RTRWK, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum wilayah Kabupaten Bogor, yang merupakan penjabaran dari RTRW Provinsi Jawa Barat, dan yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah, rencana struktur ruang wilayah, rencana pola ruang wilayah, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
18.Pusat Kegiatan Nasional, yang selanjutnya disingkat PKN, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
19.Pusat Kegiatan Wilayah, yang selanjutnya disingkat PKW, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
20.Pusat Kegiatan Wilayah Promosi/Kabupaten, yang selanjutnya disebut PKWp, adalah kawasan perkotaan yang berpotensi pada bidang tertentu dan memiliki pelayanan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
21.Pusat Kegiatan Lokal, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
22.Pusat Kegiatan Lokal Promosi/Kabupaten, yang selanjutnya disebut PKLp, adalah kawasan perkotaan yang berpotensi pada bidang tertentu dan memiliki pelayanan skala Daerah atau beberapa kecamatan serta berperan sebagai penyeimbang dalam pengembangan wilayah Daerah.
23.Pusat Pelayanan Kawasan, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah kawasan perkotaan yang berfungsi melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa kecamatan.
24.Pusat Pelayanan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat PPL, adalah pusat permukiman yang berfungsi melayani kegiatan skala antar desa.
25.Pusat ...
25.Pusat Pelayanan Lingkungan Kota, yang selanjutnya disingkat PPLk, adalah pusat permukiman yang berfungsi melayani kegiatan skala antar desa yang mempunyai ciri perkotaan.
26.Pusat Pelayanan Lingkungan Desa, yang selanjutnya disingkat PPLd, adalah pusat permukiman yang berfungsi melayani kegiatan skala antar desa yang mempunyai ciri pedesaan.
27.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
28.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
29.Kawasan Budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
30.Ruang Terbuka Hijau, yang selanjutnya disingkat RTH, adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
31.Kawasan Strategis adalah kawasan yang memiliki kemampuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi kawasan dan wilayah di sekitarnya, serta mendorong pemerataan perkembangan wilayah.
32.Kawasan Strategis Nasional, yang selanjutnya disingkat KSN, adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara, ekonomi, sosial budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia.
33.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Provinsi Jawa Barat terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
34.Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Daerah terhadap ekonomi, sosial budaya, lingkungan dan/atau pendayagunaan sumber daya alam dan teknologi tinggi.
35.Arahan pemanfaatan ruang wilayah adalah arahan pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah Daerah sesuai dengan RTRWK melalui penyusunan dan pelaksanaan program penataan/pengembangan Daerah beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan Kabupaten yang berisi rencana program utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
36.Indikasi ...
36.Indikasi program utama jangka menengah lima tahunan adalah petunjuk yang memuat usulan program utama, lokasi, besaran, waktu pelaksanaan, sumber dana, dan instansi pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang Daerah yang sesuai dengan rencana tata ruang.
37.Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah agar sesuai dengan RTRWK yang berbentuk ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi untuk wilayah Kabupaten Bogor.
38.Ketentuan umum peraturan zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang/penataan Daerah dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan RTRWK.
39.Ketentuan perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang, yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
40.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Insentif adalah perangkat atau upaya untuk memberikan rangsangan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
42.Disinsentif adalah perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi pelaksanaan kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
43.Arahan sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
44.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
45.Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
46.Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat BKPRD, adalah badan bersifat adhoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Kabupaten Bogor dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di Daerah.
47.Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi.
48.Penyidik ...
48.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
49.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.
50.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Tata Ruang adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari, serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang tata ruang yang terjadi, serta menemukan tersangkanya.