1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Bogor.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Bogor.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Bogor.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bogor, yang selanjutnya disebut RIPPARKAB adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat kabupaten yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan.
7.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
9.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
10.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
11.Daya…
11.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
12.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
13.Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
14.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang kepariwisataan.
15.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
16.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata.
17.Pembangunan Perwilayahan Pariwisata adalah arahan sistem perwilayahan kepariwisataan, yang mencakup struktur pelayanan pariwisata, destinasi pariwisata, kawasan pengembangan pariwisata dan kawasan strategis pariwisata.
18.Perwilayahan Pariwisata adalah kerangka perwilayahan pariwisata yang terdiri dari pusat-pusat pelayanan pariwisata yang berhierarki satu sama lain, yang memiliki fungsi sesuai dengan karakteristik satu sama lain, yang memiliki fungsi sesuai dengan karakteristik daya tarik wisata yang dikembangkannya, dihubungkan oleh jaringan transportasi sebagai elemen pengikat.
19.Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah destinasi pariwisata yang berskala Kabupaten.
20.Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah kawasan pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, yang memiliki karakter produk dan tema pengembangan pariwisata alam, budaya dan buatan.
21.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata Daerah yang mempunyai pengaruh penting dalam 1 (satu) atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam dan daya dukung lingkungan hidup.
22.Pembangunan…
22.Pembangunan Industri Pariwisata adalah pembangunan struktur (fungsi, hierarki, dan hubungan) industri pariwisata, daya saing produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
23.Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah pembangunan daya tarik wisata, pembangunan fasilitas pariwisata, pembangunan fasilitas umum pendukung pariwisata, pembangunan prasarana/ infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta pembangunan investasi pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan.
24.Pembangunan Pemasaran Pariwisata adalah pembangunan pemasaran pariwisata bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing.
25.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
26.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
27.Usaha Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran yang selanjutnya disebut Meeting, Incentive, Conference and Exhibition yang selanjutnya disingkat MICE adalah usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional dan internasional.
28.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja Pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
29.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu daya tarik pariwisata, pelayanan dan pengelolaan.