Apabila terdapat perubahan kebijakan dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga tidak memerlukan penggunaan dana cadangan, maka dana cadangan beserta bunga Zbagi hasil/ deviden dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. BABVII!... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso. Ditetapkan di Bondowoso pada tanggal 14 April 2021 Diundangkan di Bondowoso pada tanggal 14 April 2021 OWOSO, Pj. SEKRETA DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO, LEMBARANDAERAH KABUPATENBONDOWOSO TAHUN2021 NOMOR 5 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONDOWOSO NOMOR 42-5/2021 PENJELASAN ATAS PERATURANDAERANKABUPATENBONDOWOSO NOMOR 5 TAHUN2021 TENTANG PEMBENTUKANDANACADANGANUNTUKPEMILIHAN BUPATIDANWAKILBUPATIBONDOWOSO MASAJABATAN TAHUN2024-2029
1.UMUM Sesuai ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dan ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran dan Pembentukan Dana Cadangan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini juga ditegaskan dalam BAB II huruf E angka 3 huruf c angka 1) Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Mendasari ketentuan ini maka kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2024-2029 yang membutuhkan dana yang cukup besar dan tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran sehingga perlu dibentuk Dana Cadangan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. II. PASALDEMI PASAL