8.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor ten tang2014 Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4252);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun BUPATIBOVEN DIGOEL dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBOVEN DIGOEL Dengan Persetujuan Bersama 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 N omor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5347);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6322) ;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
13.Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 13 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle melalui Bank Sampah;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Boven Digoel;
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
3.Bupati adalah Bupati Boven Digoel;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel.
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
6.Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7.Pengelola Kebersihan adalah suatu rangkaian yang bersifat sistimatis tentang cara pengelolaan sampah mulai dari sumber sampah sampai Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang meliputi kegiatan pewadahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan dan pemrosesan akhir yang dipengaruhi oleh aspek kelembagaan, hukum teknis operasional, pembiayaan dan peran serta masyarakat.
8.Kebersihan adalah suatu keadaan fisik kabupaten yang bebas dari sampah.
9.Lingkungan adalah suatu benda, daya dan kehidupan termasuk didalamnya manusia dengan segala tingkah lakunya yang terdapat dalam suatu ruangan dan mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta kelangsungan jasad-jasad hidup lainnya.
10.Sampah adalah semua benda atau produk sisa dalam bentuk padat setengah padat yang terdiri dari bahan organik dan non organik, baik logam maupun non logam yang dapat terbakar atau tidak, sebagai akibat aktivitas manusia yang dianggap tidak bermanfaat lagi dan tidak dikehendaki oleh pemiliknya dan dibuang sebagai barang yang tidak Pasal 1