Cukup jelas. I. UMUM Sistem hukum di Indonesia menjamin kebebasan warga negara untuk berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Warga negara berkumpul dan berserikat membentuk lembaga-lembaga sosial (social institutions) yang disebut dengan lembaga kemasyarakatan. Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada hakekatnya merupakan mitra kerja Lurah dalam menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat khususnya dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, sosial kemasyarakatan. Terkait dengan lembaga kemasyarakatan kelurahan, Pemerintah Daerah telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakat Kelurahan sebagai pelaksanaan Pasal 127 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan. Namun dalam perkembangannya, kedua peraturan perundangan- undangang yang menjadi dasar pembentukan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakat Kelurahan, telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Sesuai Pasal 27 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 ten tang Kecamatan, ketentuan mengenai lembaga kemasyarakatan kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakat Desa dan Lembaga Adat Desa, disebutkan bahwa lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat di Kelurahan diatur dengan peraturan bupati/wali kota. Berdasarkan ketentuan di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BUTON NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN TENT ANG f'ro;N.J l·,LA <.;AN ATAS Pf.<:RATURAN DAERAI I KABUPATEN 8UTON NOMOR J_, TAHUN 2022