1.Daerah adalah Kabupaten Buton Selatan Selatan.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Buton Selatan.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Selatan.
5.Orang adalah setiap orang pribadi yang memiliki hak dan kewajiban.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/ atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Ketertiban adalah ukuran dalam suatu lingkungan kehidupan yang terwujud oleh adanya perilaku manusia baik pribadi maupun sebagai anggota masyarakat yang mematuhi kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
8.Ketentraman dan ketertiban umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan Peraturan Perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang baik bagi masyarakat, bangsa dan negara
9.Ketentraman adalah situasi dan kondisi yang mengandung arti bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikis, bebas dari rasa ketakutan dan kekhawatiran.
10.Jalan adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum termasuk bagian-bagiannya seperti jembatan, tanggul pinggir, selokan dan lorong sampai batas garis sempadan jalan.
11.Lalu lintas adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di jalan.
12.Jalur hijau adalah suatu hamparan tanah yang luas dan hijau yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai areal yang tidak boleh didirikan bangunan.
13.Taman adalah areal yang ditanami dengan tetumbuhan indah yang dilengkapi aksesoris seni seperti patung-patung, air mancur sehingga menjadi sebagai tempat yang nyaman dan indah.
14.Sampah adalah limbah yang berbentuk padat atau setengah padat yang berasal dari kegiatan orang pribadi atau badan yang terdiri dari bahan organik dan anorganik, logam atau non logam yang dapat terbakar tetapi tidak termasuk buangan biologis/ kotoran manusia dan sampah berbahaya.
15.Sampah organik adalah sampah dari dedaunan, sisa sayuran, buah-buahan dan sisa makanan atau bahan lainnya yang dapat lapuk dengan cepat.
16.Sampah anorganik adalah sampah dari plastik, kertas, kaca, dan logam.
17.Limbah adalah sisa suatu kegiatan dan/ atau usaha yang meliputi limbah padat organik dan anorganik, limbah cair, emisi gas buang kendaraan bermotor, emisi sumber tidak bergerak, getaran, bau dan kebisingan.
18.Bangunan adalah konstruksi teknik yang dibangun atau diletakkan atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian atau seluruhnya di atas atau di bawah permukaan tanah dan atau perairan yang berupa bangunan gedung dan atau bukan gedung.
19.Halaman adalah semua tanah yang terletak di luar rumah/ bangunan, ditanami atau tidak yang terletak di dalam suatu persil.
20.Hewan adalah binatang piaraan seperti sapi, kuda, kambing, babi dan binatang lainnya yang dipelihara dengan maksud sebagai hoby atau kegiatan usaha.
21.Kendaraan adalah suatu alat yang dapat bergerak di jalan yang terdiri dari kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
22.Tempat umum adalah setiap tempat/ fasilitas yang dipergunakan oleh masyarakat luas.
23.Hiburan adalah segala macam kegiatan dalam bentuk tertentu yang mengandung unsur keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk dan jenis apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan dapat dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
24.Keramaian adalah suatu acara yang diadakan oleh warga/penduduk atau panitia atau organisasi tertentu dan acara tersebut diselenggarakan dengan tujuan tertentu.
25.Perbuatan asusila adalah suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, adat dan agama.