MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANDAERAH TENTANG RENCANATATA RUANG WILAYAHKABUPATENBUTONTENGAHTAHUN2020-2040. ... BUPATIBUTONTENGAH, dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENBUTONTENGAH Dengan Persetujuan Bersama Tahun 2010 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5160); 10.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5393);
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2); ....
9.Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
10.Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
11.Pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
12.Pengendalian pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
13.Pusat Pelayanan Kawasan yang selanjutnya disingkat PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
14.Pusat Pelayanan Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
15.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif darr/ atau aspek fungsional.
16.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau .. budidaya.
17.Kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama .., melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
18.Kawasan budidaya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan.
19.Kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
20.Kawasan perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
21.Kawasan agropolitan adalah kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertaninan dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
22.Kawasan minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa dan/ atau kegiatan pendukung lainnya.
23.Dampak penting cakupan luas strategis selanjutnya disebut DPCLS adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ atau kegiatan berkaitan dengan prinsip dasar pembangunan berkelanjutan suatu wilayah, kebijakan, rencana dan/atau program.
24.Outline adalah delineasi rencana penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang digambarkan pada peta rencana pola ruang rencana tata ruang wilayah kabupaten.
25.Wilayah sungai adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 Km.2 (dua ribu kilo meter persegi).
26.Daerah aliran sungai adalah air yang mengalir pada suatu kawasan yang dibatasi oleh titik-titik tinggi di mana air tersebut berasal dari air hujan yang jatuh dan terkumpul dalam sistem terse but.
27.Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
28.Kawasan Pertahanan Negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
29.Kawasan strategis kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
30.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arah kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi dan Nasional ke dalam struktur dan pola ruang wilayah kabupaten.
31.Rencana Detail Tata Ruang kabupaten yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
32.Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kabupaten yang selanjutnya disingkat RTR Kawasan Strategis Kabupaten adalah rencana tata ruang yang penataan ruang kawasannya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap kepentingan pertahanan dan keamanan, ekonomi, sosial budaya dan/ atau lingkungan.
33.Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
34.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.
35.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disebut TKPRD adalah tim bersifat ad hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah. .. Lingkup substansi dari RTRWKabupaten terdiri atas: