Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 Tahun 2010
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2010
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 53
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Masyarakat berperan dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang pada tahap perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Tujuan pengaturan bentuk dan tata cara peran masyarakat dalam penataan ruang adalah:
. . .
BAB II
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan pada tahap:
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang dapat berupa:
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang dapat berupa:
BAB III
Peran masyarakat dalam penataan ruang dapat disampaikan secara langsung dan/atau tertulis, kepada:
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)