1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Ciamis.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanagan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ciamis.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis.
6.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPPL adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan hukum, yang didirikan oleh Pemerintah Daerah, menyelenggarakan kegiatan Penyiaran Radio yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
7.Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Tatar Galuh Ciamis adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis yang bersifat indefenden, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat;
8.Dewan Pengawas adalah organ Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Tatar Galuh yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Tatar Galuh Ciamis.
9.Dewan Direksi adalah unsur pimpinan LPPL Radio Suara Tatar Galuh Ciamis yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Tatar Galuh Ciamis.
10.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
11.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancar dan atau sarana spektrum frekuensi udara, kabel, dan atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
12.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
13.Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat kepada Negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik kepada masyarakat.
14.Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan wilayah tertentu, dengan menggunakan spektrum frekuensi radio. 4
15.Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat diwilayah jangkauan satu Kabupaten/kota sesuai wilayah siaran layanan.
16.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
17.Siaran Iklan Niaga adalah siaran iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
18.Siaran Iklan Layanan Masyarakat adalah iklan nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan tersebut.
19.Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran adalah acuan bagi lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyelenggarakan dan mengawasi sistem penyiaran nasional di Indonesia.