2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun l 950 rentang Pernbenrukan Daerah-daerah Kabupaien Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Baral (Berita Negara Tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dcngan Undang_-Unclang- Nomor 4 Tahun 1968 tcruang Pcmbentukan Kabuputcn Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 ientang Pembenurkan Dacrah-daerah Kabupaten Dalam L!ngkungan Propinsi Djawa Baral (Lem baran Negara R0cp1.1bli k tndonesia Tahun 1968 Nomor 3 I, Tarnbahan Lernbaran Negara. Republik Indonesia Nomcr 2851); OUPATI CIREBON, DENGAN RAHMA'r TU HAN YANG MAHA ESA ANGOARAN PENDAPATAN DAN BELAN,JA DAERAI I TAH'UN ANOGARAN 2019 PERATURAN DAERAI-J KABUPAT8N CIREBON NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANO Mengingat • .enimbang NOJ,.,!OR 1 , TAHUN 2018 SERI LEMBARAN DAERAH KABlJPATEN CIREBON
12.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 rentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Dacrah [Lcmbaran N-cgara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 teruang Dana Perirnbangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); 30 Tahun 2014 teruang Adrniniau-asi Negara Republik Indonesia Tahun 20 J 4 Lembaran Negara Republik Indonesia
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang PajAk Daerah dan Retribusl Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ientang Pemcrintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Norum· 5587) sebagaimana telah bcberapakali diubah, tcrakhir dengan Undang-Undang 'Nomor 9 Tahun 2015 tcntang Pcrubahan Kedua Atas Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 rcniang Pemerintahari Daerah (Lembaran Negara. Rcpl1blik lndoncsin Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lcrnbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5679); l 1. Undang-Undang Nomor Pcrnerintahan (Lem baran Nomor 292, Tarnbahan Nomor 5601); •
3.Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Unclang Nornor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomur 4355);
5.Undang-Undirng Nomor 15 Tahun ~004 rerrtang Pemeriksaan Pcngelolaan dan Tanggung .Jawab Keuangan Negara (Lem baran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66. Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-UndangNomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pcmbangunan Nasional [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pernerinrahan Dacrah (Lcmbaraa N~ara .Repubiik Indonesia Tahun 2.004 Nomor l 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); • . 2 • •
14.Peraruran Pernerintah Nomor 56 Tahun 2005 tcntang Sistem lnformasi Keuangan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138. Tambahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4576), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerinlah Nomor 66 Tahun 2010 tenlang Perubahan Atas Pcraturan Pcrncrlntah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistern lnformasi Kcuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor J io, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik lndonesia Nomor 51 SS);
15.Peraturan Pernerlntah Nemer 58 Tahun 2005 teruang Pengelolaan Keuangan Dacrah (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nemer 140, Tambahan Lernbaran Negara Republik lndoncsia Nomor 4578};
16.Peraturan Pcmcrintah Nnmor 65 Tahun 2005 ten Lung Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150. Tarnbahan Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4585);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pernerlnrah (Lembaran Negara Republik lndoneela Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembara:n Negara Republik Indonesta Nornor 4614); 18:, Peraturan Pcm,~rint..ih Nomor 3 Tahun 2007 tcnrang Laporan Penyeleriggaraan Pcmetiru.ah Daerah Kcpada Pernerintah, Laporan Keterangan Portanggungjawaban Kepala Dacrah l<Cpada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan lnformcsi r!cnydenggaraa:n Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lem baran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, 'rambanan Lernbaran Negara Rcpubli« Indonesia Nomor 4693);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Dacrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
20.Pcraruran Pemcrinlah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Kcuar,gan kcpada Partai Politik (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18, Tambahan Lernbaran Negara l{cpublik Indonesia Nomor 4972), scbagalmuna relah bcberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor l Tahun 2018 icntang Pcrubahan Kedua Atas Peraruran Pemeriruah Nornor 5 Tahun 2009 tcntang Bantuan Kcuangan kcpada Partai Polltik (Lcmbaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2018 Nori101· I, Tambahan LernbaranNegara Rcpublik lnclone::;ia Nomor 6177):
21.Peraturan Pcrnerintah Nomor 69 Tahun 2010 tcntang Tata Cara Pcmbcrian dan Pemanfaatan .Insentj]' Pcmunguian Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119. Tambahan Lembaran i'fegara Rcpublik Indonesia Nomor 5161); • . :l • ,• •
22.Pcraruran Pcmerintah Nomor 71 Tahun 2010 tcntang Standar Akuntansi Pemcrinta:han (Lembaran Negara. Rcpublik Indonesia Tahun 2010 Nornor 123. Tambnhan Lernbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5165); 23, Peraturan Pernerin rah Nomor 30 Tahun 20 I I ten Lang Pinjarnan Daerah [Lcrnbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 l l Nomor 59, Tarnbahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nornor 5219):
24.Peraturan Pernerintah Nomor 2 Tahun 20 L2 tentang Hibah Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5272);
25.Pcraturan Pemcrintah Nomor 27 Tahun 2014 tcruang Pengclolaan Barang Milik Negara/Daerah (tembaran Negara Rcpublik lndoncsia Tahun 2014 Nornor 92, Tambahan Lernbaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5a33);
26.Pcraluran Pcmcrinrah Nornor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pclaksanaan Undarig-Undang Nornor 6 Tahun 2014 tenrang Dcsa (Lernbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lcrnbaran Negor;i Republik Indonesia Nornor 5539), sebagaimana tclah diubah dongan Pcraturan Pemcrintah Nomor 47 Tahun 2015 tenrang Pcrubahan Atas Peraruran Pemerintah Nornor 43 Tahan 2014 Peraturan Pclaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun '2014 rentang Desa (Lernbaran NC'gara Rcpublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tarnbahan Lernbaran Negara RcpubUk Indonesia Nomor 5717);
27.Pcraturan Pemcriniah Nomor 60 Tahun 2014 rnntan~ Daria Desa yang Bcrsumber dari Anggaran Pendapatan dab Belanja Negara [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia, Nernor 555l'!), scbagaimana Lelah beberapakali diubah, terakhir dengan Peraturan Pcrnerintah Nomor 8 Tahun 20 Lo tcruang Perubahan Kedua Alas Peraturan Pemcrintah Nomor 60 Tahurr 2014 tentang Dana Dcsa yang Bcrsumbcr dari Anggaran Pendapauin clan Belanja Negara [Lernbaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2016 Nomor 57. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5864);
28.Pcraturan Pcrnerintah Nomor 19 Tahun 2016 teruang Pemberian Gaj1, Pcnsiun, atau Tunjangan Kctiga Bclas kepada Pegawal Negerl Slpil, Prajurit Tcntara Nasional Indonesia, Anggoia Kepolisian Negara Rcpublik Indonesia, Pejabat Negara. dan Pcncrima Pensiun atau 1'unjangan [Lcmbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1 J 5, Tarnbahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana Lelah bcbcrapakall diubah, terakhir dcngan Pcraturan Pernerintah Nomor 1.8 Tahun 2018 teutang. Pcrubahan Kedua atas Peraturan Pcrncrintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pcrnberlan Gaii', Pensiun, atau Tunjangan Ket:iga Belas kepada Pegawal Negeri Sipil, Prajurlt Tentara Nasional Indonesia. Anggota Kc.spotlslan Negara Rcpublik Indonesia, Pejabat N.egara, clan Penerlma Pensiun atau Tunjangan [Lcmbaran Negara Republik lnclonesia Tahun 2018 Nomor 77, Tambahan Lembaran Ncgai:a Rcpublik Indonesia Nomor 6207); • -4 • 31. 29. 30. Peraturan Pcrneriruah Nomor 12 Tahun 2017 tcntang Pernbinaan clan Pengawasan Pcnyclcnggaraan Pcmerinrahan Daerah. (Lcrnbaran N,:~a.ra Rcpubli k Indonesia Tahun 2017 Nornor 73, Tamba han Lcmbaran Negara Republlk Indonesia Nomor 6041); Pcraturan Perncrintah Nornor 18 Tahun 2017 teruang Hak Keuangan dan Administralif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran N~gara Rcpublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106. Tarnbahan Lembaran Negara Repuulik lndoncsla Nemer 6057): Peraturan Pcrnerintah Nomor 66 Tahun 2017 rentang Perubahan etas Peraturan Pcrncriruah Nomor 70 Tahun 2015 tentang .Jaminan Kcccrakaan Kerja dan Jami.nan Kematian Bagi Pegawai Apararur Sipil Negara (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 317. Tambahan Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 6176);
32.Peraturan Pcmermtah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamaran [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lernbaran NegaraRc:publik Indcnesia Nomor 6206);
33.Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pclaksanaan Togas dan wcwenang Gubernur sebagai Wakil Pemeriruah Pusat [Lernbaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224};
34.Peraturan Presiden Nornor 16 'Tahun 2018 tcntang Pengadaan Barang/,Jasa Pernerintah, (Berna Negara Rcput>hk Indonesia Tahun 2018 Nornor 33); ~5. Pcrnturan Mcntori Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengclolaan Keuangan Dacrah sebagairnana telah diubali bcberapakali, terakhir dengan Peral uran Mcnteri Dalam Negcri Nornor 21 Tahun 2011 tcnLang Perubahan Kcdua Alas P1~raluran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 teruang Pcdornan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
36.Peraturan Menteri Dalarn Nogeri Nomor 3'2 Tahun 2011 teruang Pcdornan Pemberian .Hibah dan Bantuan Sosit1I Y.i,1'\g Bcrsurnbcr Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Nogar1:1 RepL1blik Indonesia Tahuu 2011 Nornor 450) sebageimena tclah bebcrapakan diubah, terakhir dengan Peraturan Mentcri Dalarn Ncgeri Nomor 13 Tahun ·2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menter] Dalam Negeri Republik Indonesia Nornor 32 Tahun 20 l I t~nLang P,edomon Pcmberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bcrsumbcr d&T1 Anggaran Pendapaian dan Belanja Daerah (Serita. Negara Rcpublik I ndoncsia Tahun 2018 Nomor 465):
37.Peraruran Mentcri Dalam Ncgcri Nomor 52 Tahun 2012 tcntang Pedornan Pengclolaan lnvestasi P-cmcrini.ah Daerah (Dcril::i Negara Republiklndonesia Tahun 2013 Nomor 75'1); • 5 . ,· •
38.Peraturan Menrcri Dalam Negcri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Pcnerapan, Standar Akw'1tas-i Pemerintaban Ber-basis Akr-ual Pada Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik lndonesic1 Tahun 2013 Nomor '1425): · 3~. Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 7'7 Tahun 2014 tentang Pcd©man Tata Cara Penghitungan, Pe11g;~1rgga:r.an Dalam APBt>, Dan Tertib Administrasi Pengajuan. Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjavra'ban Penggunaan Bantuan Keuarrgan Partai Pc:iliLiij (Ber1~a Negara Republik lndeuesia Tahun 2014 l'•lomor 1744), seb~gaimana telab diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017 tentang. Perubahan Atas Peraturan Merueri Dalam Neged Nornor 77 Tahun 2014 lcntang Pedoman Tatjii Cara PenghitL!ngan, Penganggaran Dalam f\.PBD, dan Tertib Adminisl.rasi Pengaj uan, P~riyaltll'an, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Kcuangan Partai Politik [Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 198);
40.Peraruran Mentcri Dalam Negeri Nornor i 9 Tahun 20.16 tcnlang Pcdoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Ti-thiin '.2'016 Nornor 547);
41.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 20 J 8 ten tang Pedoman Penyueunan Anggaran Pendapatan pan Belanja . . Daerah Tahun Anggar;in 2019 (Serita Negara Republlk Indonesia Tahun 2018 Nornor 701};
42.Peraturan Merrtori Dalarn Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang .Badan Layanan Urrium Daerah (Serita Negara Republik Indonesia 'l'ahun 2018 Nomor 1213);
43.Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 14 Tahun 2Q07"tei1tang Penyertaan Modal Daerah . Kepada Bank Pembangunan Daerah .Jawa Baral, Perusahaan Daerah Air Minurn da:n Perusahaan Daerah Perkrcditan Rakyat [Lcrnbaran Dacrah Kabupaten Cirebon Tahun 2007 No111or )4; Seri 8.·S), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nornor 11 Tahun 20'16 tentang Perubahan Atas Peraruran Dacrah 1,abupateh Cirehon Nomor L4 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Sank Pembsngunan Daerah .Jawa Baral, Perusahaan Daerah Air Minum dan Pcrueahaan Daerah Perkreditan Rakyat [Lembaran Daerah l'(a.bupaten Cirebon Tahun 2016 Nornor I I, Seri E.4);
44.Peraturan Daerah Kabuparcn Circbon Nornor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pongelolaan Keuangan Daerah (Lem baran Daerah Kabupaten 'Cirebon Tahun 200.8 Nornor 15, Seri E.6.). • Rp l.563.639. l 27 .000.00 Rp 343.392.362,000,0Q I I 3.914.416.353,00hasil Rp dimaksud pada ayat (1) huruf b(3) Dana pcrinibangan sebagaimana tcrdiri alas jenis pendapatan :