Ketentuan mengenai penggunaan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagai upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A berlaku sampai berakhirnya masa status keadaan darurat bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 MENTERI DALAM NEGERI ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1777 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1001 LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 36 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, SURAT PERNYATAAN, BERITA ACARA VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI, BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN, DAN REKAPITULASI REALISASI PENERIMAAN, BELANJA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, DAN RINCIAN REALISASI BELANJA DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PER KEGIATAN A. FORMAT RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK RENCANA PENGGUNAAN DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERKEGIATAN TAHUN ANGGARAN …………… Rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai politik perkegiatan Tahun Anggaran …………… sebagai berikut: NO JENIS PENGELUARAN JENIS KEGIATAN VOLUME KEGIATAN RENCANA PENGGUNAAN (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 A PENDIDIKAN NO JENIS PENGELUARAN JENIS KEGIATAN VOLUME KEGIATAN RENCANA PENGGUNAAN (Rp) KETERANGAN POLITIK sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik serta peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pendidikan politik. B OPERASIONAL SEKRETARIAT C J U M L A H Rp. …………… Mengetahui: KETUA UMUM / KETUA, (……………….…………) BENDAHARA UMUM / BENDAHARA, (………………………………………) B. FORMAT SURAT PERNYATAAN KETUA UMUM PARTAI POLITIK ATAU SEBUTAN LAINNYA SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini,
1.Nama : Jabatan : ketua umum/ketua Alamat :
2.Nama : Jabatan : sekretaris jenderal/sekretaris Alamat :
3.Nama : Jabatan : bendahara Alamat : Dengan ini menyatakan bahwa:
1.Kami bertanggungjawab secara formil dan materiil dalam penggunaan anggaran bantuan keuangan partai politik.
2.Kami bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memberikan keterangan yang tidak benar terhadap kelengkapan administrasi bantuan dana partai politik Tahun Anggaran …. yang kami sampaikan. Demikian surat pernyataan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. ………,……………………….. DPP/DPD/DPC PARTAI … SEKRETARIS JENDERAL/ BENDAHARA SEKRETARIS (……………….…………) (……………….…………) Mengetahui, KETUA UMUM/KETUA (……………….…………) C. BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI BERITA ACARA HASIL VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI ....... Pada hari ini …………… tanggal …….. bulan ……. Tahun ............., Tim Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Gubernur/Bupati/Walikota ............ Nomor …… Tahun …. tanggal ……, telah melaksanakan verifikasi persyaratan administrasi bantuan keuangan Partai Politik tahun … yang diajukan oleh DPP/DPD/DPC ………….. Berdasarkan hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, Tim menyatakan bahwa Partai …………… telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah/pemerintah daerah ..... yang didasarkan pada hasil perolehan suara pada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR/DPRD Provinsi/ DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun ………… sebanyak ………… suara sah X Rp. …………… =Rp. …………………. Demikian Berita Acara Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai ….. ini, dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. TIM VERIFIKASI KELENGKAPAN ADMINISTRASI BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
1.………………………………………… Ketua ( …….……………………… )
2.………………………………………… Sekretaris ( …….……………………… )
3.………………………………………… Anggota ( …….……………………… )
4.………………………………………… Anggota ( …….……………………… )
5.………………………………………… Anggota ( …….……………………… )
6.………………………………………… Anggota ( …….………………...…… )
7.………………………………………… Anggota ( …….………………...…… ) D. BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN DPP PARTAI BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK NOMOR : ……………………………………………………………………. Pada Hari ini … Tanggal … Bulan … Tahun … yang bertanda tangan dibawah ini:
1.Menteri Dalam Negeri atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.Ketua Umum dan Bendahara Umum Partai ... atau sebutan lainnya selanjutnya disebut Pihak Kedua. Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun ... kepada DPP Partai ... sejumlah Rp. ... (...) dan Pihak Kedua menerima Bantuan Keuangan tersebut dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN ... melalui Rekening Bank DPP Partai .... Berita Acara Serah Terima ini dinyatakan sah setelah copy Surat Perintah Membayar (SPM) Giro Bank/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari KPPN ... diterima oleh DPP Partai Politik yang bersangkutan. PIHAK KEDUA DPP PARTAI ... KETUA UMUM (……………………………) PIHAK PERTAMA MENTERI DALAM NEGERI, (....................................) BENDAHARA UMUM (…………………………..) E. BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN DPD/DPW PARTAI TINGKAT PROVINSI BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK NOMOR: ………………………………………….………………. Pada Hari ini … Tanggal … Bulan … Tahun … yang bertanda tangan dibawah ini:
1.Gubernur … atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah Provinsi … selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.Ketua dan Bendahara DPD/DPW Partai ... Provinsi … atau sebutan lainnya selanjutnya disebut Pihak Kedua. Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun ... kepada DPD/DPW Partai ... Provinsi ... sejumlah Rp. ... (...) dan Pihak Kedua menerima Bantuan Keuangan tersebut dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN ... melalui Rekening Bank DPD/DPW Partai ... Provinsi ... Berita Acara Serah Terima ini dinyatakan sah setelah copy Surat Perintah Membayar (SPM) Giro Bank/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BUD melalui rekening kas umum daerah diterima oleh DPD/DPW Partai Politik yang bersangkutan. PIHAK KEDUA DPD/DPW PARTAI ... KETUA (……………………………) PIHAK PERTAMA GUBERNUR ... (....................................) BENDAHARA (…………………………..) F. BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN DPD/DPC PARTAI TINGKAT KABUPATEN/KOTA BERITA ACARA SERAH TERIMA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK NOMOR: …………………………………………………………………… Pada Hari ini … Tanggal … Bulan … Tahun … yang bertanda tangan dibawah ini:
1.Bupati/Wali Kota … atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pemerintah Kabupaten/Kota … selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.Ketua dan Bendahara DPD/DPC Partai ... Kabupaten/Kota … atau sebutan lainnya selanjutnya disebut Pihak Kedua. Dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama menyerahkan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun ... kepada DPD/DPC Partai ... Kabupaten/Kota ... sejumlah Rp. ... (...) dan Pihak Kedua menerima Bantuan Keuangan tersebut dari Kuasa Bendahara Umum Negara, KPPN ... melalui Rekening Bank DPD/DPC Partai ... Kabupaten/Kota ... Berita Acara Serah Terima ini dinyatakan sah setelah copy Surat Perintah Membayar (SPM) Giro Bank/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari BUD melalui rekening kas umum diterima oleh DPD/DPC Partai Politik yang bersangkutan. PIHAK KEDUA DPD/DPW PARTAI ... KETUA (……………………………) PIHAK PERTAMA BUPATI/WALI KOTA ... (....................................) BENDAHARA (…………………………..) G. REKAPITULASI REALISASI PENERIMAAN, BELANJA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK, DAN RINCIAN REALISASI BELANJA DANA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PER KEGIATAN REKAPITULASI REALISASI PENERIMAAN DAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK PERKEGIATAN TAHUN ANGGARAN …………… Rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik perkegiatan sebesar Rp …………………., yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada tanggal… bulan… tahun… sebagai berikut: NO JENIS PENGELUARAN JENIS KEGIATAN VOLUME KEGIATAN REALISASI (Rp) KETERANGAN 1 2 3 4 5 6 A PENDIDIKAN POLITIK sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik serta peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan politik. B OPERASIONAL SEKRETARIAT
1.Administrasi
a.keperluan ATK;
b.rapat internal sekretariat;
c.perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi partai politik; NO JENIS PENGELUARAN JENIS KEGIATAN VOLUME KEGIATAN REALISASI (Rp) KETERANGAN
d.transport dalam rangka mendukung kegiatan operasional sekretariat;
e.pengadaan inventaris berupa peralatan kantor, antara lain berupa: furniture, komputer, mesin fotokopi;
f.sewa kantor;
g.honor tenaga administrasi sekretariat partai politik yang berkompeten di bidang pengelolaan keuangan; dan
h.dukungan operasional sekretariat Partai Politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi kesekretariatan partai politik.
2.Langganan Daya dan Jasa
a.telepon dan NO JENIS PENGELUARAN JENIS KEGIATAN VOLUME KEGIATAN REALISASI (Rp) KETERANGAN listrik;
b.air minum sekretariat;
c.jasa pos dan giro;
d.surat menyurat; atau
e.media cetak dan elektronik.
3.Pemeliharaan data dan arsip
a.Penyimpanan Data Elektronik; dan
b.Penyimpanan Data Manual.
4.Pemeliharaan Peralatan Kantor
a.Penyimpanan Data Elektronik; dan
b.Penyimpanan Data Manual. C S A L D O Rp. …………… Mengetahui : KETUA UMUM / KETUA, (……………….…………) BENDAHARA UMUM / BENDAHARA, (………………………………………) MENTERI DALAM NEGERI ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum, ttd R. Gani Muhamad, SH, MAP Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19690818 199603 1 001