1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Garut.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Garut.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan daerah bidang sumber daya air.
5.Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. 3
6.Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
7.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah.
8.Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam air dan/atau pada sumber air yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya.
9.Irigasi adalah usaha penyediaan pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
10.Sistem Irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia.
11.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan volume air per satuan waktu yang dialokasikan dari suatu sumber air untuk suatu daerah irigasi yang didasarkan waktu, jumlah, dan mutu sesuai dengan kebutuhan untuk menunjang pertanian dan keperluan lainnya.
12.Pengaturan Air Irigasi adalah kegiatan yang meliputi pembagian, pemberian, dan penggunaan air irigasi.
13.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan/atau jaringan sekunder.
14.Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier.
15.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari petak tersier untuk mengairi lahan pertanian pada saat diperlukan.
16.Pembuangan Air Irigasi selanjutnya disebut drainase, adalah pengaliran kelebihan air yang sudah tidak dipergunakan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
17.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
18.Jaringan Irigasi adalah saluran bangunan dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi.
19.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer saluran pembuangannya bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
20.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari jaringan irigasi yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, dan bangunan pelengkapnya.
21.Jaringan Irigasi Tersier adalah jaringan irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter, serta bangunan pelengkapnya.
22.Saluran Pembuang Irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk menyalurkan kelebihan air yang sudah tidak dimanfaatkan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu.
23.Saluran Bertanggul adalah saluran yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau kirinya.
24.Saluran Tidak Bertanggul adalah saluran yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau kirinya. 4
25.Bangunan Irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya.
26.Garis Sempadan Jaringan Irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan.
27.Sempadan Jaringan Irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi.
28.Jalan Inspeksi adalah jalan yang digunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
29.Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
30.Jaringan Irigasi Air Tanah adalah jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah, mulai dari sumur dan instalasi pompa sampai dengan saluran irigasi air tanah termasuk bangunan di dalamnya.
31.Saluran Irigasi Air Tanah adalah bagian dari jaringan irigasi air tanah yang dimulai setelah bangunan pompa sampai lahan yang diairi.
32.Jaringan Irigasi Desa adalah jaringan irigasi yang dibangun dan dikelola oleh masyarakat desa atau pemerintah desa.
33.Petak Irigasi adalah areal tanah yang memperoleh air irigasi.
34.Petak Tersier adalah kumpulan petak sawah yang merupakan kesatuan dan mendapatkan air irigasi melalui satu jaringan tersier.
35.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi perkumpulan petani pemakai air.
36.Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelolaan irigasi.
37.Gabungan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu daerah irigasi.
38.Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air yang selanjutnya disebut IP3A, adalah kelembagaan sejumlah GP3A yang bersepakat bekerja sama untuk memanfaatkan air irigasi dan jaringan irigasi pada daerah layanan blok primer, gabungan beberapa blok primer, atau satu daerah irigasi.
39.Komisi Irigasi Kabupaten adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah Kabupaten, wakil perkumpulan petani pemakai air tingkat daerah irigasi, dan wakil pengguna jaringan irigasi pada Daerah Kabupaten.
40.Forum Koordinasi Daerah Irigasi adalah sarana konsultasi dan komunikasi dari dan antar perkumpulan petani pemakai air, petugas Pemerintah Daerah Kabupaten serta pemakai jaringan irigasi untuk keperluan lainnya, dalam rangka pengelolaan irigasi yang jaringannya berfungsi multiguna pada suatu daerah irigasi yang dilaksanakan atas dasar kebutuhan dan kepentingan bersama.
41.Pengembangan Jaringan Irigasi adalah kegiatan pembangunan jaringan irigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudah ada.
42.Pembangunan Jaringan Irigasi adalah seluruh kegiatan penyediaan jaringan irigasi di wilayah tertentu yang belum ada jaringannya. 5
43.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi jaringan irigasi yang sudah ada atau menambah luas areal pelayanan pada jaringan irigasi yang sudah ada, dengan mempertimbangkan perubahan kondisi lingkungan daerah irigasi.
44.Pengelolaan Jaringan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi di daerah irigasi.
45.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka-menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun sistem golongan, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau, dan mengevaluasi.
46.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan jaringan irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
47.Pengamanan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga kondisi dan fungsi jaringan irigasi serta mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan terhadap jaringan dan fasilitas jaringan, baik yang diakibatkan oleh ulah manusia, hewan, maupun proses alami.
48.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan jaringan irigasi guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
49.Inventarisasi Daerah Irigasi adalah kegiatan pencatatan/pendataan kondisi dan perubahan jaringan irigasi guna menunjang pelaksanaan pengelolaan irigasi.
50.Pengelolaan Aset Irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin.
51.Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif adalah penyelenggaraan irigasi berbasis peran serta petani sejak pemikiran awal sampai dengan pengambilan keputusan, dan pelaksanaan kegiatan pada tahapan perencanaan, pembangunan, peningkatan, operasi dan pemeliharaan, rehabilitasi, pengamanan, dan konservasi.
52.Iuran Pengelolaan Irigasi adalah iuran yang dipungut, disimpan dan dimanfaatkan oleh P3A secara otonom dan transparan untuk penyelenggaraan tugas dan kewajibannya serta biaya pengelolaan irigasi.
53.Pertanian adalah budi daya pertanian yang meliputi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan air tawar, perikanan air payau, dan peternakan.
54.Petani adalah petani tanaman pangan, hortikultura, perikanan air tawar, perikanan air payau, peternakan, perkebunan dan kehutanan.