Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2016
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN KABUPATEN GARUT. 3
BAB I
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pembagian urusan pemerintahan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi serta Daerah Kabupaten didasarkan pada prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kriteria urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten Garut adalah:
BAB III
Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan oleh Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
BAB IV
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan wajib dan pilihan berpedoman kepada norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) berpedoman kepada standar pelayanan minimal yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)