Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2007
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Pasar Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4548);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
Pembentukan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk:
BAB III
Pembangunan dan pengembangan pasar desa dibiayai dari:
Pembangunan dan pengembangan pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 didasarkan atas prinsip:
BAB IV
Pengelola pasar desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai pengalaman dan pengetahuan di bidang ekonomi.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)