Pejabat Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul. Ditetapkan di Wonosari pada tanggal 12 Agustus 2019 BUPATI GUNUNGKIDUL, ttd BADINGAH Diundangkan di Wonosari pada tanggal 12 Agustus 2019 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL, ttd DRAJAD RUSWANDONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2019 NOMOR 5 NOMOR REGISTRASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA : (4,32/2019) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 5 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL I. UMUM Penyelarasan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul merupakan bagian dari pelaksanaan dari penugasan sebagian urusan keistimewaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta melalui peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamanatkan penyelarasan kelembagaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan terselenggaranya urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan penugasan pelaksanaan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Penyelarasan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten/Kota yang melaksanakan penugasan urusan keistimewaan dipertegas di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 131 Tahun 2018 tentang Penugasan Urusan Keistimewaan, meliputi urusan keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Penugasan urusan keistimewaan kelembagaan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta yang dapat ditugaskan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri atas kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, tata kerja, nomenklatur untuk Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) dan Kecamatan (Kapanewon); penyusunan regulasi untuk pelaksanaan tugas urusan keistimewaan; pengelolaan sumber daya manusia; dan peningkatan budaya pemerintahan. Penyelarasan nomenklatur kelembagaan perangkat daerah pada Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berpedoman pada ketentuan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan yang asli dan nomenklatur lokal di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penyesuaian tipe Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dilaksanakan sesuai hasil pemetaan dalam evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dan telah mendapatkan persetujuan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100-440 tentang Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Atas dasar pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1