Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Ditetapkan di Kandangan pada tanggal 21 Agustus 2015 BUPATI HULU SUNGAI SELATAN, TTD ACHMAD FIKRY Diundangkan di Kandangan pada tanggal 21 Agustus 2015 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, TTD M. IDEHAM LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2015 NOMOR 11 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : ( 100 /2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN I. UMUM Dalam rangka memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan, guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Hulu Sungai Selatan. II. PASAL DEMI PASAL