1.Daerah adalah Kabupaten Jepara;
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Jepara;
4.Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap serta bentuk badan lainnya.
6.Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang selanjutnya disingkat Alat-alat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang Metrologi Legal yang wajib ditera dan tera ulang.
7.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda Tera sah atau tanda Tera Batal yang berlaku atau memberikan Keterangan tertulis yang bertanda Tera sah atau tanda Tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Pegawai yang Berhak berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang belum dipakai, sesuai persyaratan dan atau ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
8.Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai- pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
9.Pegawai Berhak adalah Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada unit Metrologi Legal, telah lulus pendidikan dan latihan sebagai Penera dan diberi hak untuk melaksanakan kegiatan kemetrologian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.Sertifikat / Surat Keterangan Pengujian adalah surat yang berisi hasil pengujian yang telah dilakukan atas alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya.
11.Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
12.Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas Jasa Pelayanan atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemeintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
13.Retribusi Jasa Umum adalah retribuais atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemeintah Daerah untuk tujuan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
14.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
15.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
16.Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi, baik pokok Retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran Retribusi maupun sanksi administrasi.
17.Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan tarif Retribusi dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Rekening Kas Umum Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang ditentukan.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
19.Kedaluwarsa adalah batasan waktu untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
20.Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
21.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.