1.Daerah adalah Kabupaten Jombang.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Jombang.
3.Bupati adalah Bupati Jombang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Jombang.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. \ I,, 4
8.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
10.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
11.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
12.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnyajumlah pokok retribusi yang terutang.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
15.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
16.Kas Daerah adalah bank pemerintah yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk memegang kas Daerah.
17.Kekayaan daerah adalah aset-aset yang berupa barang bergerak dan/atau tidak bergerak dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang.
18.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
19.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan Pemerintah Daerah.
20.Usaha pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
21.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pembayaran atas pelayanan pemakaian kekayaan daerah antara lain pemakaian tanah lapang, pemakaian gedung dan/atau bangunan dan pemakaian kendaraan/alat-alat berat milik daerah. 5
22.Jalan adalah seluruh bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum yang berada pada permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
23.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor atau hewan.
24.Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan/atau hewan.
25.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan diatas rel.
26.Mobil bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
27.Mobil penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
28.Sepeda motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan/atau tanpa rumah-rumah dan dengan/atau tanpa kereta samping atau kendaraan bermotor beroda tiga tanpa rumah.
29.Kereta gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
30.Mobil barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
31.Jumlah berat yang diperbolehkan adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
32.Kendaraan bermotor umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut biaya.
33.Parkir adalah keadaan kendaraan bergerak untuk beberapa saat pengemudinya. berhenti atau tidak dan ditinggalkan
34.Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
35.Retribusi Terminal adalah pembayaran sebagai imbalan atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta. 6
36.Kios adalah bangunan yang beratap, dipisahkan satu dengan lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai lantai langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan.
37.Tempat khusus parkir adalah tempat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, untuk pelayanan parkir khusus.
38.Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
39.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut dengan RPH adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat umum.
40.Pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong adalah pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum dipotong yang dilakukan oleh petugas pemeriksa berwenang.
41.Pemeriksaan kesehatan hewan setelah dipotong adalah pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah dipotong yang dilakukan oleh petugas pemeriksa yang berwenang.
42.Daerah bersih adalah daerah dengan tingkat pencemaran biologis yang rendah.
43.Daerah kotor adalah daerah dengan tingkat pencemaran biologis yang tinggi.
44.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga adalah pembayaran atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olah raga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.
45.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan perundang- undangan retribusi daerah.