Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 26
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan www.peraturan.go.id 2019, No.166 Menteri Dalam Negeri tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Tugas untuk melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), meliputi bentuk kegiatan, rencana penyidikan, pengorganisasian, pelaksanaan penyidikan dan pengendalian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPNS berwenang:
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPNS bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Satpol PP.
BAB III
Untuk mewadahi keberadaan PPNS yang berada pada Satpol PP dan perangkat daerah lainnya, perlu dibentuk sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP.
Sekretariat PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
BAB IV
Administrasi penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l, dilakukan terhadap acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan singkat.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)