Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perusahaan adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh Perusahaan yang diwujudkan melalui peran serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perusahaan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. 4
5.Pendayagunaan adalah suatu cara atau usaha dalam upaya mendatangkan manfaat yang lebih besar, tepat guna dan berhasil guna.
6.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
7.Sumber daya alam adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan non hayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem.
8.Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, teramasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahtreraan manusia serta mahluk lain.
9.Kemitraan adalah usaha kerjasama antara usaha kecil dan menengah dengan usaha besar disertai dengan pembinaan dan pengembangan.
10.Pemberdayaan adalah serangkaian upaya untuk mentransformasikan kesadaran, akses sumber daya dan kemampuan meningkatkan kemandirian, mengelola diri sendiri dan lingkungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan.
11.Asas yang digunakan dalam Pendayagunaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perusahaan diselenggarakan berdasarkan asas keterpaduan dan keserasian, keberlajutan, keseimbangan, kemanfaatan, keadilan, transparansi, akuntabilitas dan kepastian hukum.
12.Tujuan dilaksanakan pendayagunaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan oleh Perusahaan ini untuk pengembangan pembangunan yang berkelanjutan demi keberlangsungan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat, terwujudnya relasi yang harmonis antara perusahaan dan masyarakat sekitarnya. 5