DokumenUndang-UndangDicabut

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2004

Nomor
18
Tahun
2004
Ditetapkan
Status
Dicabut
Pasal terindeks
91

Ringkasan

Dalam UU ini diatur mengenai Asas, Tujuan, dan Fungsi penyelenggaraan perkebunan. Pengaturan perkebunan meliputi perencanaan, penggunaan tanah, pemberdayaan dan pengelolaan usaha, pengolahan dan pemasaran hasil, penelitian dan pengembangan, pengembangan SDM, pembiayaan, serta pembinaan dan pengawasan. Pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan dilakukan oleh Pemerintah, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Isi peraturan

Teks91PDFHirarki

Memuat teks peraturan…