1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu.
4.Penyandang cacat adalah setiap orang yang mempunyai kelainan fisik dan/atau mental, yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan baginya untuk melakukan kegiatan secara selayaknya yang terdiri dari penyandang cacat fisik, penyandang cacat mental serta penyandang cacat fisik dan mental.
5.Derajat kecacatan adalah tingkat berat ringannya keadaan cacat yang disandang seseorang.
6.Kesamaan kesempatan adalah keadaan yang memberikan peluang kepada penyandang cacat untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
7.Perlindungan Penyandang Cacat adalah upaya penghormatan dan pemenuhan kesamaan kesempatan bagi penyandang cacat yang meliputi kegiatan Aksesibilitas, Rehabilitasi, Bantuan sosial dan pemeliharaan peningkatan taraf kesejahteraan sosial.
8.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan bagi penyandang cacat guna mewujudkan kesamaan kesempatan dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan.
9.Rehabilitasi adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan penyandang cacat mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
10.Bantuan sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada penyandang cacat yang tidak mampu dan bersifat tidak tetap, agar mereka dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
11.Pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial adalah upaya perlindungan dan pelayanan yang bersifat terus menerus agar penyandang cacat dapat mewujudan taraf hidup yang wajar. 4
12.Tenaga kerja penyandang cacat adalah tenaga kerja yang mempunyai kelainan fisik dan atau mental namun mampu melakukan kegiatan secara selayaknya, serta mempunyai bakat, minat, dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
13.Pemberdayaan adalah suatu proses pemberian penguatan kepada penyandang cacat.
14.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik Negara.
15.Badan Usaha adalah perusahan yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
16.Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
17.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD, adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.