1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Menteri adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
3.Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
4.Daerah adalah Kabupaten Kapuas Hulu.
5.Bupati adalah Bupati Kapuas Hulu. 4
6.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah organisasi pemerintah di Kabupaten Kapuas Hulu yang memiliki lingkup tugas dan tanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
8.Dinas adalah SKPD yang secara teknis membidangi ketenagalistrikan di Kabupaten Kapuas Hulu.
9.Potensi adalah sebuah kemampuan dasar yang dimiliki berupa sumber daya yang sangat mungkin untuk dikembangkan untuk energi listrik.
10.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik.
11.Tenaga listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.
12.Usaha penyediaan tenaga listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
13.Pembangkit tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
14.Transmisi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkit ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antar sistem.
15.Distribusi tenaga listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau dari pembangkit ke konsumen.
16.Pembangkit listrik tenaga energi terbarukan adalah pembangkit tenaga listrik yang menggunakan panas bumi, biogas, bahan bakar nabati, biomassa, mikro hidro, angin, surya dan energi terbarukan lainnya.
17.Pembangkit listrik tenaga tidak terbarukan adalah pembangkit tenaga listrik yang menggunakan bahan bakar fosil / minyak bumi.
18.Penyediaan tenaga listrik adalah kegiatan penyediaan tenaga listrik mulai dari titik pembangkit sampai titik pemakaian.
19.Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga listrik dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
20.Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
21.Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkit, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.
22.Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik selanjutnya disebut IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
23.Izin Operasi adalah izin untuk melakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
24.Rekomendasi Teknis adalah rekomendasi yang dibuat oleh SKPD yang secara teknis membidangi ketenagalistrikan.
25.Pengujian adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk mengukur dan menilai unjuk kerja suatu instalasi. 5
26.Usaha penunjang tenaga listrik adalah usaha yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
27.Pengoperasian adalah suatu kegiatan usaha untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antar sistem pada instalasi.
28.Keselamatan Ketenagalistrikan adalah suatu keadaan yang terwujud apabila terpenuhi persyaratan kondisi handal bagi instalasi dan kondisi aman bagi instalasi dan manusia, baik pekerja maupun masyarakat umum, serta kondisi ramah lingkungan dalam arti tidak merusak lingkungan hidup di sekitar instalasi ketenagalistrikan serta peralatan dan pemanfaatan tenaga listrik yang memenuhi standar.
29.Wilayah Usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan usaha distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik.
30.Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
31.Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
32.Setiap orang adalah orang perorangan atau badan baik yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum.
33.Badan Usaha adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
34.Instalasi Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut instalasi adalah bangunan sipil dan elektromekanik, mesin-mesin, peralatan, saluran-saluran dan perlengkapannya yang digunakan untuk pembangkitan, konversi, transformasi, distribusi dan pemanfaatan tenaga listrik.
35.Pembangkit adalah setiap pembangkit tenaga listrik termasuk gedung dan perlengkapan yang dipakai untuk maksud itu beserta alat-alat yang diperlukan.
36.Jaringan Distribusi adalah jaringan tenaga listrik yang bertegangan kerja sampai dengan 24/20 KVA.
37.Jaringan Transmisi adalah jaringan listrik yang bertegangan di atas 35.000 Volt.
38.Penggunaan Utama adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan secara terus menerus untuk melayani kebutuhan sendiri tenaga listrik.
39.Penggunaan Cadangan adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan sewaktu-waktu.
40.Penggunaan Darurat adalah penggunaan tenaga listik yang dibangkitkan hanya pada waktu terjadi gangguan suplai tenaga listrik. 6
41.Penggunaan Sementara adalah penggunaan tenaga listrik yang dibangkitkan untuk kegiatan yang bersifat sementara.
42.Sertifikat Laik Operasi yang selanjutnya disebut SLO adalah Sertifikat yang berfungsi sebagai Tanda Bukti Penilaian bahwa Instalasi yang diperiksa dan diuji sudah sesuai dengan standar.
43.Uji Laik Operasi adalah uji yang dilakukan terhadap pembangkit dan instalasi listrik terhadap kesesuaian dengan standar yang berlaku.
44.Irigasi teknis adalah saluran irigasi yang badan saluran airnya dibangun khusus secara teknis untuk pengaturan irigasi.
45.Sungai adalah saluran yang badan saluran airnya terbentuk secara alamiah.
46.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
47.Upaya Pengelolaan Lingkungan hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan hidup, yang selanjutnya disingkat UKL-UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengendalian dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
48.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah.
49.Inspektur Ketenagalistrikan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi ketenagalistrikan.
50.Persyaratan Teknis adalah ketentuan-ketentuan teknis yang harus dipenuhi untuk melakukan kegiatan usaha Ketenagalistrikan.
51.Petugas Teknis adalah petugas teknis SKPD yang membidangi ketenagalistrikan.
52.Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pengelolaan ketenagalistrikan.
53.Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan ketenagalistrikan untuk menjamin pemanfaatan secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
54.Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan pengelolaan ketenagalistrikan.