Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu. Ditetapkan di Putussibau pada tanggal 29 November 2016 BUPATI KAPUAS H U L U , LEMBARAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U TAHUN 2016 NOMOR 10 NOREG PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS HULU, PROVINSI KALIMANTAN BARAT: (10)/(2016) 3 P E N J E L A S A N ATAS PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN D A E R A H KABUPATEN KAPUAS H U L U NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI PEMERINTAHAN D E S A I . UMUM Pemerintahan Desa merupakan penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Organisasi Pemerintahan Desa merupakan u n s u r utama dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Dalam rangka pengoptimalkan kewenangan desa demi terwujudnya masyarakat desa yang sejahtera, diperlukan organisasi pemerintahan desa yang sesuai dengan potensi keanekaragaman budaya dan kemampuan desa. Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa, membawa perubahan cukup signifikan terhadap pengaturan organisasi perangkat daerah. Salah satu asas yang menjadi landasan pemikiran dalam Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa adalah subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan k e p u t u s a n s e c a r a l o k a l u n t u k kepentingan masyarakat Desa. Perwujudan prinsip tersebut salah satunya diimplementasikan bahwa Pemerintahan Desa diberikan kewenangan u n t u k menetapan s u s u n a n organisasi Pemerintahan Desa sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa, potensi dan ketersediaan sumber daya manusia dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan ditetapkan dengan Peraturan I Desa. Setiap produk h u k u m daerah yang mengatur tentang desa harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 T a h u n 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 T a h u n 2014 tentang Peraturan P e l a k s a n a a n U n d a n g - U n d a n g Nomor 6 T a h u n 2014 tentang Desa. Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 T a h u n 4 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Desa berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 T a h u n 2005 tentang Desa yang pada saat ini telah dicabut dan tidak berlaku lagi. Berdasarkan pertimbangan di atas m a k a Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 T a h u n 2007 tentang Organisasi Desa perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. II. PASAL D E M I PASAL