1.Daerah adalah Kabupaten Kapuas.
2.Bupati adalah Bupati Kapuas.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Camat adalah perangkat daerah yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan kecamatan di Kabupaten Kapuas.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Kapuas.
7.Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah kepala desa dan perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Produk Hukum Desa adalah peraturan perundang-undangan pada tingkat desa yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa yang diterbitkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
12.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang yang ditetapkan oleh Kepala Desa setalah dibahas dan disepakati bersama BPD.
13.Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
14.Keputusan Kepala Desa adalah Penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
15.Pengawasan adalah klarifikasi dan evaluasi terhadap Peraturan Desa dan rancangan Peraturan Desa.
16.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
17.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
18.Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan BPD yang bersifat menetapkan berdasarkan hasil musyawarah BPD.
19.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.