1.Daerah adalah Kabupaten Karanganyar.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ka ranganyar.
3.Bupati adalah Bupati Karanganyar.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi fungsi Peternakan, Kesehatan Hewan, dan Perikanan.
5.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/ atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pasca panen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya. 6 . Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat hewan, dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pangan.
7.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikatan. 8 . Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/ atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
9.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/ a tau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
10.Peternak adalah perorangan warga Negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
11.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
12.dihapus.
13.dihapus.
14.Unggas adalah setiap jenis burung yang dimanfaatkan untuk pangan antara lain ayam, itik, entok, kalkun, angsa, merpati, dan burung puyuh.
15.Pemuliaan adalah rangkaian untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumpun/galur guna mencapai tujuan tertentu.
16.Benih Hewan yang selanjutnya disebut Benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova telur tertuntas, dan embrio.
17.Bibit Hewan yang selanjutnya disebut Bi bit adalah hewan yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan, serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
18.Bakalan Hewan yang selanjutnya disebut Bakalan adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
19.Pakan adalah bahan makanan tunggal a tau campuran baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
20.Inseminasi Buatan yang selanjutnya disingkat IB adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untukdapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat insenminasi dengan tujuan agar ternak bunting.
21.Inseminator adalah Petugas yang diberi kewenangan melakukan kegiatan inseminasi buatan.
22.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang masih segar dan/ a tau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/ atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
23.Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BAH adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
24.Hasil Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat HBAH adalah bahan asal hewan yang telah diolah.
25.Susu adalah suatu hasil pemerahan dari hewan yang dapat digunakan sebagai bahan makanan yang aman dan sehat.
26.Perusahaan Peternakan adalah orang-perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
27.Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan yang jumlah maksimum kegiatannya untuk tiap jenis ternak skala tertentu.
28.Usaha di Bidang Peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.
29.Usaha di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. 29a. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah dan/ atau kelembagaan yang dibentuk Pemerintah dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengidentifikasikan masalah, menentukan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksana kebijakan, sampai dengan mengendalikan teknis operasional dilapangan.
30.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, yang dioperasikan dengan motor pengerak maupun tanpa motor pengerak.
31.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala bentuk urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan masyarakat.
32.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
33.Medik Veteriner adalah penyelenggaraan kegiatan praktek kedokteran hewan.
34.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi dibidang kedokteran hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.
35.Dokter Hewan berwenang adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugasnya pelayanannya dalam penyelenggaraan kesehatan hewan.
36.Medik Reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dibidang reproduksi hewan.
37.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan hewan pada hewan yang antara lain disebabkan oleh cacat genetik, proses degeratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikro organisme patogen seperti virus, bakteria cendawan, dan ricketsia.
38.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, a tau jamur.
39.Penyakit Hewan Strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi keresahan masyarakat dan/ atau kematian hewan yang tinggi.
40.Zoonosis adalah penyakit yang menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.
41.Obat Hewan adalah sedian yang dapat digunakan untuk mengobati hewan, membebaskan gejala atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
42.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan, yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.
43.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner, yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/ atau pelatihan kesehatan bersertifikasi.
44.Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut RPH adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumen masyarakat umum.
45.Petugas Pemeriksa adalah Dokter Hewan yang bertugas pada SKPD untuk memeriksa dan mengawasi kesehatan ternak dan ikan, atau petugas lain yang ditunjuk dibawah pengawasan Dokter Hewan tersebut.
46.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/ atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatua standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 4 7. Setiap Orang adalah orang-perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
48.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
49.Sumber Daya Ikan adalah potensi jenis ikan.
50.Lingkungan Sumber Daya Ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.
51.Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari si}dus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.
52.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan diperairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ atau mengawetkannya.
53.Pembudidayakan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/ atau membiakkan ikan, serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/ a tau mengawetkannya.
54.Pengolahan Perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi, serta penegkan hukum dari ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku di bidang perikanan, yang dilakukan oleh Pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.
55.Konservasi Sumber Daya lkan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
56.Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
57.Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
58.Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
59.Pembudidaya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
60.Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
61.Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap penyelenggaraan Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
62.Penyidikan Tindak Pidana di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari, serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang Tindak Pidana. 62a. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan melibatkan seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu.
63.Ternak Ruminansia Betina Produktif adalah Ternak ruminansia betina yang organ reproduksinya masih berfungsi secara normal dan dapat beranak.
64.Ternak Ruminansia lndukan adalah Ternak betina bukan bibit yang memiliki organ reproduksi normal dan sehat digunakan untuk pengembangbiakan.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :