Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2014
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 166
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Pengamatan dan pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian, peringatan dini, serta pelaporan. …
Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit Hewan terhadap kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan surveilans Penyakit Hewan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan surveilans diatur dengan Peraturan Menteri. …
Perusahaan Peternakan, Peternak, orang perseorangan yang memelihara Hewan, dan pengelola konservasi satwa wajib memberikan kesempatan kepada Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner Kementerian, dan/atau Dokter Hewan Berwenang pada kementerian untuk melakukan penyidikan Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyidikan Penyakit Hewan diatur dengan Peraturan Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Keputusan Menteri (Kepmen)
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Bupati (Perbup)