1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi wewenang tertentu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi penerbitan Pas Kecil dan Pas Sungai dan Danau.
5.Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya.
6.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
7.Perahu adalah kapal dengan bangunan sederhana yang hanya dilengkapi dengan layar yang cukup untuk berlayar dengan aman.
8.Tanda Pas kecil adalah rangkaian huruf dan angka yang menunjukkan kode Pas Kecil dari Pelabuhan yang menerbitkan Pas Kecil diikuti dengan huruf, nomor dan angka yang menunjukkan nomor urut penerbitan Pas Kecil.
9.Tanda Pas Sungai dan Danau adalah rangkaian huruf dan angka yang menunjukkan kode Pas Sungai dan Danau dari Instansi Pemerintah yang menerbitkan Pas Sungai dan Danau diikuti dengan huruf No dan angka yang menunjujkan nomor urut penerbitan Pas Sungai dan Danau.
10.Tonnage kapal adalah volume kapal yang dinyatakan dalam tonnage kotor (grosse tonnage/GT) dan tonnage bersih (net tonnage/NT).
11.Pas Kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia yang diberikan untuk kapal yang berlayar di laut berukuran kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage).
12.Pas Sungai dan Danau adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia yang diberikan untuk kapal yang berlayar di Sungai dan Danau berukuran kurang dari GT 7 (tujuh grosse tonnage).
13.Surat Tanda Kebangsaan Kapal Indonesia adalah surat kapal yang memberi hak kepada kapal untuk dapat mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan kapal termasuk kapal penangkap ikan.
14.Kebangsaan Kapal adalah hubungan hukum antara kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan. ~ 4 ~
15.Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang mengibarkan bendera Indonesia sebagai bendera kebangsaan.
16.Penerbitan Pas Kecil adalah pencetakan dan penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati apabila persyaratan penerbitan Pas Kecil telah terpenuhi.
17.Pemilik adalah orang atau badan yang terdaftar sebagai pemilik kapal.
18.Syahbandar adalah Pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteridan memilikikewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
19.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan.