1.Daerah adalah Kabupaten Kayong Utara.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Kayong Utara.
4.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi; perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. ~ 3 ~
5.Orang Pribadi adalah orang perseorangan baik Warga Negara Indobnesia maupun Warga Negara asing.
6.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
7.Tempat khusus parkir adalah tempat khusus untuk parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.Retribusi jasa usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Retribusi tempat khusus parkir, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan yang dikenakan atas jasa pelayanan tempat khusus untuk parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, ketentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
11.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan restribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran restribusi, termasuk pemungutan dan pemotongan retribusi jasa umum.
12.Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib restribusi untuk memanfaatkan pelayanan.
13.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
14.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
15.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan tehadap SKRD atau dokumen lain yang divpersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
16.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
17.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh wajib retribusi digubnakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas umum daerah atayu tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Bupati.
18.Kadaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
19.Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data atau informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyebaran barang/jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba.
20.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
21.Penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya. ~ 4 ~