Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 15 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (15)/(2016) ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA I. UMUM Organisasi Pemerintah Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa secara khusus telah diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagai tindaklanjut amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tersebut mengamanahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan dasar pertimbangan tersebut diatas, maka perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. II. PASAL DEMI PASAL