Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara. Ditetapkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 BUPATI KAYONG UTARA, Ttd HILDI HAMID Diundangkan di Sukadana pada tanggal 15 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA, Ttd HILARIA YUSNANI LEMBARAN DAERAH DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA TAHUN 2016 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (16)/(2016) Salinan Sesuai Dengan Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, MOLYADI, S.H. Penata Tk.I NIP. 19750709 200701 1 019 ~ 4 ~ PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAYONG UTARA NOMOR 15 TAHUN 2010 TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DESA I. UMUM Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan penataan Desa. Penataan Desa tersebut meliputi pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan Desa. Pembentukan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dilakukan dengan terlebih dahulu membentuk Desa Persiapan, dan harus mendapat Nomor Registrasi dari Kementerian Dalam Negeri, serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, materi muatannya sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan. Dengan dasar pertimbangan tersebut diatas, maka perlu melakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa. II. PASAL DEMI PASAL