2.Undang-Undang Nomor 58 .Tahun 1958 tent.ang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang pengubahan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat II dalam Lingkungan Daerah Swatantra 'I'ingkat I Sumatera Tengah sebagai Undang- undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ., tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47,· Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); ,•'
6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun . 2:004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah .. Pus~t .. dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi~·Jridpnesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambaha4 Lembaran ,Negara RepubHk Indonesia Nomor 4438); - · BUPATI KERINCI, TENT ANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCl NO MOR 23 TA HUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI KERINCI PROVINS! JAM BI PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR ? TAHUN 2017 r I
7.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten tang Pajak Daerah clan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lernbaran Negara RepublikIndonesia Nomor 56'79);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [Lembaran Negara Republik Indonesia. Tahun 1983 Nomor 36, Tarnbahan Lernbaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peratu.ran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578)i
11.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara. Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4609) sebageimane telah diubah dengan · Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia . Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pernanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; .14. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci {Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8)> sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor .15 Tahun · 2007 tentang Pakok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3); ·
2.Pemasangan/Pemancangan Tiang Pipa Reklame. ,. I., 1.Bangunan/ Gedung/ Bengkel/ Rumah/ K ios warung atau sejenis beserta halamannya. · 200.000/m2/thn ·
a.Pemakaian tanah untuk ALAN UTAMA (PROTOKOL)Sewa Tanah Pemda 30:000/ bin 25.000/ bln 16.000/ bln 12.000/ bln 8.000/ bln ,j 1:': l,.,J ii,'• 150.000/ bln 100.000/ bln 75.000/ bln 50.000/ bln 30.000/ bln : l 300.000 /bln 180.000/ bln 150.000/ bln 100.000/ bln 60.QQO J bln Luas 186 m2 ke atas Luas 96 m2 s/d 185 rn2 Luas 70 m2 s/d 95 m2 Luas 46 m2 s/d 69 mi Luas 30 m2 s/ d 35 m2
b.Semi Permanen Luas 186 m2 ke atas Luas 96 m2 s/d 185 m2 Luas 70 m2 s/d 95 m2 Luas 46 m2 s/d 69 m2 Luas 30 m2 s/d 35 m2 e, Darurat Luas 186 m2 ke atas Luas 96 rn2 s/ d 185 m2 Luas 70 m? s/d 95 m'2 Luas 46 m'2 s/ d 69 m2 Luas 30 m2 s/d 35 m2 i' ,
a.J>c,rmanenSe\Ya Rumah Dinas __________ ___, 11 I Bus Pemda a. Dalam Daerah Kabupaten b. Luar Daerah Kerlnci 1.000.0QO 1.500.000 2.000.000 ---------+---------! 400.000 /Harl 700.000/Hari Ge dung Naalonal ·I
a.Biang hari Jam 7.3o s/d 1 s.00 wib
b.Malam hari Jam 18.oo s/d 24. oo wib Siang dan Malam .Jam 7.Jo s/d 24. oo 300.QQO/ m2 / thn SATUAN PEMAKAIAN -----r---=:-:::-:---:~·.----·----- ---- JENIS KE~YAAN DAERAH TARIF RETRIBUSI PEMAKAJAN KEKAYAAN DAJtW\ff LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR J>J' TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATA.S t KABUPATEN KERINCI 'f4' · 2011 TENTANG RETRIBUSf \ '·..; / .., :', . . , ''-l,· 300.000/m2/thn 70.000/m2/thn 4.000/m2/thn 70.000/m2/thn 3.000/m2/thn l.OOO/m2/thn 6.000/m2/thn 80.000/m2/thn 300.000/m2/thn . 120.000/m2/thn 20.000/m2/thn 1.000/ m2/thn 8.000/m2 /thn 120.000/m2/thn I . 500.000/m2/thn
5.Tempat Penjemuran / Penimbunan bahan - bahan.
4.Industri Kecil Beserta Bahan-bahan
3.Usaha/Perusahaan/BUMN/BUMD
2.Pemasangan/Pemancangan Tiang Pipa Reklame.
1.Bangunan/ Gedung/Bengkel/ Rumah/ Kios warung atau sejenis beserta halamannya. JALANDESA
a.Pemakaian tanah untuk:
b.Pemakaian tanah untuk bercocok tanam,
5.Tempat Penjemuran/ Penirnbunan Bahan-bahan
4.Industri Kecil beserta bahan-bahan
3.Usaha/Perus8.haan/BUMN/BUMD
2.Pemasangan/Pemancangan Tiang Pipa Reklame.
a.Pemakaian tanah untuk:
1.Bangunan/Gedung/Bengkel/ Rumah/Kios, warung atau sejenis beserta halamannya. JALAN LINGKUNGAM
b.Pernakaian tan ah un tuk bercocok tanam.
5.Tern pat Penjemuran/ Penimbunan bahan- bahan
4.Industri Kecil Beserta Bahan-bahan
3.Usaha/Perusahaan/BUMN/BUMD/ "' Irr· ). I • i •·:'I ADIROZAL-
2.000 / m2; HariDalam Lokasi Objek Wisata, I sewa Tanah untuk Lapak i .. ~:- °NO REG PERATAUAN DAERAH KABUPATEN KERINCI PROVlNSl JAMBI: .'.LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KERIN¢l TAHUN 2017 NOMQR ... !i.. Diundangkan di Kabupaten Kerinci pada tanggal 1cr 0u\,·, 2017 - Ditetapkan di Sunga} Penuh pada tanggal ~ ~\.\ 2017 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Pasal II Merubah Larnpiran I Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 23 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2011 Nomor 22), sebagaimana perubahan terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG RETRlBUSI JASA USAHA. BUPATI KERINCI Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKIL.ANRAKYAT DAERAH KAB1)PA'fl\:N KEAffi~~r! dan