Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Ringkasan
Perda ini mengatur APBD Kabupaten Kerinci TA 2021
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Perda ini mengatur APBD Kabupaten Kerinci TA 2021
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PEN DAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan
APBD terdiri otos pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.1.211.203.530.563,00,- terdiri atas pendapatan daerah, beLanja daerah, dan pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :
Anggaran belanja modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b sebesar Rp.159.734.293.273,00,- yang terdiri atas :
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)