1.Daerah adalah Kabupaten Ketapang. 5
2.Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Ketapang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.
5.Otonomi Daerah adalah hak wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistim Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Dinas adalah Dinas yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perkebunan.
7.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas yang melaksanakan tugas pemerintahan dibidang perekebunan.
8.Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya, panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan.
9.Tanaman perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan.
10.Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa perkebunan.
11.Perkebunan Besar adalah Perkebunan yang diselenggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan yang berbadan hukum.
12.Usaha Perkebunan Besar adalah Usaha yang menghasilkan barang dan atau jasa perkebunan yang diselengggarakan atau dikelola secara komersial oleh perusahaan yang berbadan hukum, terdiri dari Perkebunan Besar Negara (PBN) dan Perkebunan Besar Swasta (PBS) Nasional/Asing.
13.Tanah adalah permukiman bumi yang berupa daratan maupun yang tertutup air dalam batas tertentu sepanjang penggunaan dan pemanfaatanya terkait langsung dengan permukaan bumi, termasuk ruang diatas dan tubuh bumi.
14.Hak ulayat adalah kewenangan masyarakat hukum adat untuk mengatur secara bersama-sama pemanfaatan tanah, wilayah dan sumber daya alam yang ada di wilayah masyarakat adat yang bersangkutan yang menjadi sumber kehidupan dan mata pencahariannya.
15.Masyarakat hukum adat adalah sekelompok orang yang secara turun-temurun bermukin di wilayah geografis tertentu di negara kesatuan republik indonesia karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah, sumber daya alam yang memiliki pranata pemerintahan adat dan tatanan hukum adat di wilayah adatnya.
16.Lahan perkebunan adalah bidang tanah yang digunakan untuk usaha perkebunan.
17.Usaha budidaya tanaman perkebunan adalah serangkaian kegiatan pengusahaan tanaman perkebunan yang meliputi kegiatan pra tanam, penanaman, pemeliharaan tanaman, pemanenan dan 6 sortasi termasuk perubahan jenis tanaman, dan diversifikasi tanaman.
18.Usaha industri pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi dan memperpanjang daya simpan.
19.Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan /atau perusahaan perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
20.Pekebun adalah orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
21.Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja, modal dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin usaha.
22.Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah indonesia, yang mengelola usaha perkebunan dengan skala tertentu.
23.Hasil perkebunan adalah semua produk tanaman perkebunan dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
24.Pengolahan hasil perkebunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan terhadap hasil tanam perkebunan untuk memenuhi standar mutu produk, memperpanjang daya simpan, mengurangi kehilangan dan / atau kerusakan, dan memperoleh hasil optimal untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi.
25.Izin Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat IUP, adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan dan terintergrasi dengan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
26.Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya yang selanjutnya disingkat IUP-B, adalah izin tertulis dari pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh Perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan.Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan yang selanjutnya disingkat IUP-P adalah izin tertulis dari Pejabat yang berwenang dan wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan usaha industri pengolahan hasil perkebunan.
27.Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan yang selanjutnya disingkat STD-B adalah keterangan budidaya yang diberikan kepada pekebun.
28.Surat Tanda Daftar Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang selanjutnya disebut STD-P adalah keterangan industri yang diberikan kepada pekebun.
29.Koperasi adalah badan usaha yang didirikan menurut Undang-Undang koperasi berasaskan kekeluargaan dan memiliki badan hukum untuk menjalankan usaha perkebunan. 7
30.Kemitraan Usaha Perkebunan adalah hubungan kerja yang Saling menguntungkan, Menghargai, bertanggung jawab, memperkuat, dan serta ketergantungan antara perusahaan perkebunan dengan pekebun, karyawan, masyarakat sekitar perkebunan, dan koperasi.
31.Kebun Plasma adalah areal kebun yang diperuntukkan bagi petani baik yang dibangun di lahan milik petani dan atau lahan milik Negara dengan tanaman perkebunan dan perusahaan inti.
32.Petani Plasma adalah petani yang memiliki lahan untuk dijadikan kebun plasma dan atau petani yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
33.Kelompok tani adalah wadah atau kumpulan petani peserta yang dipimpin seorang ketua/kontak tani, terikat secara informal dalam suatu wilayah hamparan atas dasar keserasian dan kebersamaan dalam memecahkan masalah untuk mencapai tujuan bersama.
34.Replanting/Peremajaan adalah upaya pengembangan perkebunan dengan melakukan penggantian tanaman tua/tidak produktif dengan tanaman baru baik secara keseluruhan maupun secara bertahap.
35.Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup kegiatan memberikan pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervise terhadap kemitraan usaha perkebunan.
36.Pengawasan adalah segala kegiatan untuk mengetahui kebenaran pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan secara administrasi maupun teknis operasional.
37.Pengawasan secara administrasi adalah kegiatan analisa data administrasi dan evaluasi terhadap kegiatan usaha perkebunan.
38.Pengawasan secara teknis operasional adalah kegiatan pengkajian,analisa dan inspeksi teknis terhadap kegiatan usaha perkebunan.
39.Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang selanjutnya disingkat AMDAL adalah hasil studi mengenai damapak penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
40.Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disebut UKL adalah uraian secara rinci mengenai upaya pengelolaan lingkungan yang harus dilaksanakan oleh pemrakarsa.
41.Upaya Pemantauan Lingkungan yangselanjutnya disebut UPL adalah uraian secara rinci mengenai upaya pemantauan lingkungan yang harus dilaksanakanoleh pemrakarsa. 8