1.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
3.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
4.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud diatas adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
7.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Daerah Otonom dalam Kerangka negara kesatuan Republik Indonesia.
8.Kabupaten adalah wilayah kerja Bupati sebagai bagian dari Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
9.Kecamatan adalah Wi1ayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten yang ada dalam Kabupaten Kolaka Timur.
10.Pernerintah Kecamatan adalah penyelenggara urusan pemerintahan di tingkat kecamatan dalam mengatur mengurus dan melayani kepentingan masyarakat setempat.
11.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah kabupaten ko t a dalam wilayah kerja kecamatan
12.Desa (disebut dengan nama lain) adalah kesatuan masyarakat bukum yang memliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berada di Kabupaten Kolaka Timur.
13.Perjuangan kemerdekaan adalah upaya untuk untuk membebaskan diri dari cengkraman kezaliman keseweriang weriangan dan penindasan penjajahan bangsa lain
14.Situs adalah tempat-tempat dimana ditemukan peninggalan peninggalan arkeologi dikediaman makhluk manusia pada Zaman dahulu
15.Sejarah adalah suatu peristiwa manusia yang memiliki akar dalam realisasi diri dengan kebebasan dan keputusan daya rohani atau kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi dimasa lampau.
16.Budaya Daerah adalah Budaya rakyat Daerah Kolaka Timur.
17.Benda Cagar Budaya adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang- kurangnya 50 Tahun dan dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah ilmu pengetahuan dan kebudayaan, termasuk benda alam disekitar manusia.
18.Benda sejarah adalah setiap benda yang mengandung nilai sejarah atau karena terlibat langsung dengan sesuatu peristiwa sejarah, baik sejarah umat 5 manusia maupun sejarah tentang alam yang telah berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun Benda Purbakala adalah setiap benda atau bangunan tradisional yang bernilai sejarah dan telah berusia sekurang kurangnya 100 (seratus) tahun.
19.Adat Istiadat adalah seperangkat ketentuan atau norma, kaidah dan keyakinan sosial yang berlaku dalam suatu · persekutuan Hukum Adat yang mempunyai sanksi adat.
20.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat yang bersangkutan terutama nilai-nilai etika moral dan adab yang merupakan inti dari adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat, lembaga adat, hak-hak adat, benda sejarah dan purbakala, cagar budaya agar keberadaannya tetap berlanjut/lestari dan terjaga dari kerusakan dan kepunahan.
21.Pengembangan adalah suatu upaya yang terencana, terpadu dan terarah, agar adat dan kebiasaan-kebiasaan dalam masyarakat dapat berkembang, sehingga mampu meningkatkan perannya dalam pembangunan sesuai dengan perubahan sosial, budaya dan .ekonomi yang sedang berlaku
22.Hak Adat Mekongga adalah hak-hak untuk hidup di dalam memanfaatkan sumber-sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup yang dimiliki oleh warga masyarakat adat sebagaimana tercantum dalam lembaran adat, berdasarkan hukum adat yang berlaku dalam masyarakat Mekongga atau Persekutuan hukum adat tertentu
23.Kalo Sara adalah perlambang atau simbol yang di dalamnya sarat makna adat nan sakral serta sangat dihormati oleh masyarakat adat Mekongga yang berfungsi mengintegrasikan semua aspek kehidupan masyarakat Mekongga, dan sebagai cara-cara mengikat dalam kegiatan bersarna dalam semua unsure masyarakat terbuat dari bahan alamiah berupa tiga buah rotan pilihan yang dililit/dipilin sedemikian rupa menjadi satu, kemudian dilingkungkan hingga membentuk sebuah
24.lingkaran lalu kedua ujung pilinan rotan tersebut dipertemukan dan dibuat simpul dirriana ujung rotan yang satu dinaikan keatas .sedangkan ujung yang .lainnya ditekuk 6 kebawah
25.Jalan Tempat Umum Situs dan Tempat Bersejarah serta Peringatan Peristiwa Bersejarah adalah prasasti jalan, tempat umum, situs dan ternpat bersejarah serta peringatan peristiwa bersejarah di Kabupaten Kolaka Timur yang Berada di Ibu Kota Kabupaten dan Ibu Kota Kecamatan se-Kabupaten Kolaka Timur Nama- nama Jalan, tempat Umum dan Situs Sejarah adalah pemberian nama-nama ·yang diambil dari sirnbol dan narna tokoh budaya, tokoh sejarah, tokoh pejuang/pahlawan nasional regional dan daerah, tokoh/mantan kepala Pemerintahan Provinsi dan Daerah Kabupaten kolaka Timur yang telah wafat.
26.Peristiwa Bersejarah adalah peristiwa perjuangan rakyat (Pemuda Merah Putih) Kolaka Timur dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
27.Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) adalah penyidik yang diberikan kewenangan untuk menyidik atau, mengamankan semua kebijakan pemerintah daerah, yaitu Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD dilingkup Kabupaten Kolaka Timur.