1.Daerah adalah Kabupaten Kolaka Timur.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah Sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah
3.Bupati adalah Bupati Kolaka Timur.
4.Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Timur.
5.Dinas adalah Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Kolaka Timur.
6.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kolaka Timur
7.Badan adalah Suatu Bentuk Badan Usaha Yang Meliputi Perseroan terbatas, Perseroan Komanditer, badan usaha milik Negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun persekutuan, kumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis lembaga serta dana pensiun dan bentuk usaha.
8.Perusahaan peternakan adalah suatu tempat yang dijalankan secara teratur dan terus menerus pada suatu 3 tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersial yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak, pemotongan, pabrik pakan, dan perdagangan sarana produksi peternakan.
9.Peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan.
10.Usaha Peternakan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan menghasilkan ternak dan produknya termasuk mengumpulkan, mengedarkan, dan memasarkan.
11.Budidaya adalah kegiatan untuk memproduksi hasil-hasil ternak dan hasil ikutannya bagi konsumen.
12.Pembibitan adalah kegiatan budidaya untuk menghasilkan bibit ternak untuk keperluan sendiri atau diperjual belikan.
13.Lokasi adalah tempat kegiatan peternakan beserta sarana pendukungnya dilahan tertentu yang tercantum dalam izin usaha peternakan.
14.Izin prinsip adalah persetujuan tertulis yang diberikan oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk olehnya terhadap suatu rencana untuk melakukan usaha peternakan dengan mencantumkan kewajiban yang harus dipenuhi sebagai syarat untuk dapat diberikannya izin usaha peternakan.
15.Izin Usaha Peternakan adalah izin tertulis yang diberikan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk memberikan hal dalam melakukan usaha peternakan baik komoditas ayam ras petelur, ayam ras pedaging, itik, angsa dan entok, kalkun, burung, puyuh, burung dara, kelinci, rusa, kambing atau domba, babi, sapi, kerbau, kuda.
16.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau imbalan atas pelayanan, pengawasan, pengendalian, pembinaan dan perizinan terhadap usaha peternakan dan produknya dan retribusi ini termasuk retribusi perizinan tertentu.
17.Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 4
18.Wajib Retribusi adalah orang atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
20.Surat Pendaftaran objek retribusi daerah yang selanjutnya disebut SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah suratkeputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
23.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar,yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.